JAKARTA—Seorang wiraswasta bernama Rachmad Rofik mengajukan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rofik menilai ketentuan tersebut membuka ruang bagi operator telekomunikasi menerapkan skema “kuota hangus” secara sepihak yang merugikan konsumen.
Permohonan itu diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (28/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Dalam persidangan yang diikutinya secara daring, Rofik menjelaskan dirinya sangat bergantung pada kuota internet sebagai instrumen pendukung usaha. Ia mengaku telah membeli kuota internet secara lunas, namun menerima notifikasi sistem bahwa kuota 10 GB yang dimilikinya akan hangus pada 4 Januari 2026.
Menurut Rofik, kuota internet yang telah dibayar lunas merupakan hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Ia berpendapat, berlakunya pasal yang diuji memberi kebebasan bagi operator untuk “merampas” hak milik tersebut melalui penghangusan sepihak tanpa kompensasi. Hal itu, menurutnya, bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang dan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bila dibandingkan dengan sektor lain.
Rofik mencontohkan praktik pada listrik prabayar. Ia menyebut saldo kWh tidak hangus selama meteran masih aktif. Sementara dalam telekomunikasi, kuota yang sudah dibeli bisa hilang karena faktor waktu, yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan beban operasional penyedia jasa atas data yang belum digunakan.
Dalam petitumnya, Rofik meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan salah satu dari beberapa rumusan. Di antaranya, kewajiban memberi jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen; atau sisa kuota tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif; atau sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional saat masa berlaku paket berakhir.
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon memperjelas substansi permohonan, termasuk menguraikan secara spesifik bagian norma yang dipersoalkan—apakah seluruh pasal, ayat, frasa, atau kata. Enny juga menyoroti perlunya perbaikan pada petitum agar objek dan permintaan yang dimohonkan lebih jelas.
Hakim Konstitusi Anwar Usman turut meminta Pemohon menguraikan kerugian yang bersifat aktual dan potensial yang dialaminya. Sementara itu, Arief Hidayat menyampaikan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan paling lambat Selasa, 10 Februari 2026 pukul 12.00 WIB, sebelum MK menjadwalkan sidang kedua untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.