BERITA TERKINI
Batavia Proteksi Cemerlang 88: Reksa Dana Terproteksi Diluncurkan 2017 dengan Proteksi Pokok Investasi Saat Jatuh Tempo

Batavia Proteksi Cemerlang 88: Reksa Dana Terproteksi Diluncurkan 2017 dengan Proteksi Pokok Investasi Saat Jatuh Tempo

Batavia Proteksi Cemerlang 88 merupakan produk reksa dana terproteksi yang dikelola PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. Berdasarkan data yang tersedia, Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit tercatat sebesar Rp1.011,95, dengan rentang 12 bulan terendah hingga tertinggi berada di kisaran 978,76–1.012,51.

Produk ini diluncurkan pada 4 Oktober 2017 dan menggunakan PT Bank Mega Tbk sebagai bank kustodian. Untuk transaksi, ketentuan minimum pembelian awal ditetapkan sebesar Rp5.000.000, sementara minimum penjualan kembali sebesar Rp1.000.000. Data dana kelolaan tercatat Rp0,00.

Dari sisi kinerja, data return yang ditampilkan mencakup return 1 bulan sebesar 0,09%, year-to-date (YTD) 1,89%, 1 tahun 2,47%, 3 tahun -0,34%, serta sejak awal (inception) 1,20%.

Dalam tujuan investasinya, Batavia Proteksi Cemerlang 88 menyatakan target memberikan proteksi 100% atas pokok investasi pada saat tanggal jatuh tempo. Strateginya dilakukan melalui investasi pada efek bersifat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau efek beragun aset yang telah memperoleh peringkat dari perusahaan pemeringkat efek terdaftar di OJK dan masuk kategori layak investasi (investment grade). Instrumen tersebut diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang rupiah, serta dapat dilengkapi dengan investasi pada instrumen pasar uang domestik dan/atau deposito sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan investasi menetapkan alokasi minimum 68% dan maksimum 100% dari NAB pada efek bersifat utang berperingkat investment grade yang diperdagangkan di Indonesia dalam rupiah, baik yang diterbitkan pemerintah, korporasi, maupun efek beragun aset. Sementara itu, alokasi minimum 0% dan maksimum 32% dari NAB dapat ditempatkan pada efek bersifat utang yang diperdagangkan di Indonesia dalam rupiah dan/atau instrumen pasar uang domestik dan/atau deposito.

Adapun biaya transaksi maksimum yang tercantum meliputi biaya pembelian hingga 2,5% dan biaya penjualan kembali hingga 2,5%.