BERITA TERKINI
BPS: Seperempat Pekerja di Indonesia Bekerja Lebih dari 49 Jam per Pekan

BPS: Seperempat Pekerja di Indonesia Bekerja Lebih dari 49 Jam per Pekan

Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 mencatat, jam kerja pekerja di Indonesia menunjukkan intensitas yang tinggi. Dari total 146,54 juta penduduk bekerja, sebanyak 25,47% tercatat bekerja lebih dari 49 jam per minggu.

Proporsi tersebut berarti sekitar satu dari empat pekerja menghadapi jam kerja yang melampaui standar umum. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kelelahan fisik maupun mental, seiring dengan beban kerja yang lebih panjang.

Di sisi lain, kelompok terbesar pekerja berada pada rentang jam kerja 35 hingga 48 jam per minggu, yakni 40,43%. Rentang ini setara dengan sekitar 7 hingga hampir 10 jam kerja per hari jika menggunakan skema lima hari kerja.

Sementara itu, 32,68% pekerja lainnya tercatat memiliki jam kerja lebih singkat, yaitu 1 hingga 34 jam per minggu. Secara keseluruhan, data tersebut menggambarkan bagaimana sebagian besar waktu dan energi penduduk usia produktif terserap oleh aktivitas pekerjaan.

Selain isu kesehatan, peningkatan jam kerja kerap berjalan beriringan dengan bertambahnya tanggung jawab dalam kehidupan profesional dan personal. Seiring perkembangan karier, kebutuhan hidup juga dapat meningkat, mulai dari cicilan hunian, biaya pendidikan anak, hingga rencana keuangan jangka panjang, yang pada akhirnya memperbesar risiko finansial yang harus ditanggung.

Dalam situasi seperti ini, risiko kesehatan, kecelakaan kerja, maupun kejadian tak terduga dapat muncul kapan saja. Namun, kelompok usia produktif disebut kerap menempatkan proteksi asuransi sebagai prioritas sekunder, dengan fokus utama pada akumulasi aset dan peningkatan pendapatan.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan tentang kesiapan pekerja usia produktif dalam menghadapi berbagai potensi risiko. Minimnya proteksi dapat berdampak pada stabilitas finansial individu maupun keluarga, terutama ketika terjadi kondisi darurat yang membutuhkan biaya besar. Karena itu, pekerja dinilai perlu meninjau kembali strategi pengelolaan risiko pribadi di tengah tuntutan kerja yang semakin tinggi.