BERITA TERKINI
Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Aplikasi Pariwisata ASITA 2021

Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Aplikasi Pariwisata ASITA 2021

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara pada Selasa, 10 Februari. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara periode 2021, SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025, serta MI sebagai pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.

Menurut Samiaji, dua tersangka, yakni SMDN dan SF, langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Sementara tersangka MI ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan berstatus buron.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Samiaji menyebut sangkaan primer dan subsidiair masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan belanja hibah pembuatan aplikasi sistem informasi pariwisata yang bersumber dari anggaran 2021 di Dinas Pariwisata Kaltara. Penyidik menduga kegiatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Samiaji menegaskan penyidikan masih berjalan, termasuk upaya pengejaran terhadap MI yang saat ini berstatus DPO.