Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan seorang tersangka berinisial TAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server jaringan dan aplikasi di Dinas Pendidikan Sekolah Dasar Kota Banjarmasin.
Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Erdinanda mengatakan penetapan tersangka terhadap TAN dilakukan karena yang bersangkutan berperan sebagai penyedia sewa server dan aplikasi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TAN juga ditahan untuk 20 hari ke depan.
“TAN ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server jaringan dan aplikasi di Dinas Pendidikan Sekolah Dasar Kota Banjarmasin, rentang waktu 2021 sampai dengan 2024,” kata Erdinanda, didampingi Kepala Seksi Intelijen Aridan Junaedi, Kamis (23/4/2026).
Erdinanda menyebutkan total anggaran pagu pengadaan mencapai Rp 6.505.056.000. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 5.083.686.600,67.
Menurut hasil penyidikan, sewa server jaringan dan aplikasi yang dilaksanakan pada 2021 hingga 2024 diduga bermasalah karena aplikasi yang diterapkan tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Selain itu, sebagian besar aplikasi tersebut disebut tidak berfungsi.
Penyidikan perkara ini masih berlanjut. Kejari Banjarmasin menyatakan telah memeriksa 40 saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Dalam perkara tersebut, TAN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.