BERITA TERKINI
Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Aplikasi Pariwisata ASITA

Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Aplikasi Pariwisata ASITA

TANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltara pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada 2021; SF, Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025; serta MI, pihak ketiga yang menjadi rekanan pelaksana kegiatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menyatakan penyidik langsung menahan dua tersangka, yakni SMDN dan SF. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, tersangka MI ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, baik sebagai pelaku utama maupun secara bersama-sama, terkait dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai anggaran pemerintah.

Hingga kini, Kejati Kaltara menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.