Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang berkaitan dengan aplikasi pariwisata. Dari tiga tersangka tersebut, salah satunya ditahan.
Tersangka yang ditahan disebut merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kalimantan Utara pada tahun 2021. Penetapan tersangka dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah aplikasi pariwisata.