BERITA TERKINI
Mengenal Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi Syariah Utama: Tujuan, Kebijakan Investasi, dan Kinerja

Mengenal Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi Syariah Utama: Tujuan, Kebijakan Investasi, dan Kinerja

Danareksa Proteksi Syariah Utama merupakan produk reksa dana terproteksi yang dikelola oleh PT BRI Manajemen Investasi. Produk ini diluncurkan pada 27 September 2017 dengan Bank Permata Tbk sebagai bank kustodian.

Berdasarkan informasi yang tersedia, Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit tercatat sebesar 1.022,58 rupiah. Dalam rentang 12 bulan terakhir, NAB per unit berada pada kisaran 1.015,74 hingga 1.042,54 rupiah.

Dari sisi kinerja, return tercatat 0,36% untuk periode 1 bulan, -1,92% untuk year-to-date (YTD), -0,78% untuk periode 1 tahun, 4,35% untuk periode 3 tahun, dan 2,26% sejak peluncuran (inception). Sementara itu, return harian tercatat 0,21%.

Dalam tujuan investasinya, Danareksa Proteksi Syariah Utama menyatakan bertujuan memberikan proteksi sebesar 100% terhadap pokok investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada tanggal pelunasan akhir. Produk ini juga menargetkan tingkat pengembalian yang stabil dan terukur serta likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik sesuai prinsip syariah di pasar modal.

Adapun kebijakan investasi reksa dana ini menetapkan alokasi minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada efek syariah berpendapatan tetap. Sisanya, minimum 0% dan maksimum 20%, dapat ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dengan jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun dan/atau deposito syariah.

Informasi portofolio yang ditampilkan mencantumkan Sukuk Angkasa Pura I (Oktober 2021) sebagai salah satu instrumen investasi.

Dari sisi ketentuan transaksi, minimum pembelian awal tercatat sebesar Rp5.000.000. Untuk biaya transaksi, informasi yang tersedia menunjukkan biaya pembelian dan biaya penjualan kembali tidak dicantumkan.