Tim Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, mengungkap kasus pemerasan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Kota Batam. Dalam kasus ini, pelaku diduga memanfaatkan aplikasi kencan sesama jenis sebagai modus untuk menjerat korban.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang dan diduga berada dalam satu jaringan dengan peran yang berbeda-beda. Korban disebut mengalami kerugian sebesar 5.000 Ringgit atau sekitar Rp 20 juta (kurs Rp 4.327,91).
Korban berinisial MABAG (42), warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pengemudi, diketahui sedang berlibur di Batam saat peristiwa itu terjadi. Menurut Debby, korban mencari teman kencan melalui aplikasi Grindr.
Dalam aplikasi tersebut, korban berkomunikasi dengan salah satu pelaku berinisial HG (29). Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan berjanji menjemput korban untuk dibawa ke sebuah rumah kosong di kawasan Kota Batam.