Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akses terhadap aplikasi Grok untuk sementara waktu diputus. Kebijakan ini disebut sebagai langkah perlindungan terhadap perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.
Dalam pernyataan resminya, Menteri Komunikasi dan Digital RI menekankan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk meminimalkan dampak penyalahgunaan teknologi yang dapat memproduksi konten bermuatan pornografi palsu. Pemerintah menilai potensi peredaran konten semacam itu dapat menimbulkan risiko bagi kelompok rentan serta masyarakat luas.
Hingga kini, pemerintah belum merinci durasi pemutusan akses maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh terkait kebijakan tersebut.