Masyarakat kini dapat mengecek apakah keluarganya masuk dalam daftar calon penerima bantuan sosial (bansos) 2026 melalui layanan digital resmi pemerintah. Pengecekan ini dinilai memudahkan karena status desil menjadi salah satu faktor yang menentukan prioritas penerima bantuan.
Melalui aplikasi di ponsel, warga dapat melakukan pengecekan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor dinas atau menunggu pengumuman manual. Selain lebih cepat dan praktis, layanan ini disebut mendorong proses yang lebih transparan.
Peran status desil dalam penentuan bansos 2026
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi ke dalam 10 kelompok. Desil 1 hingga 4 termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan yang menjadi prioritas penerima bansos.
Berikut pengelompokan desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi:
Desil 1 (Sangat Miskin): prioritas tertinggi dan berhak menerima seluruh jenis bantuan sosial.
Desil 2 (Miskin): termasuk penerima utama bantuan reguler.
Desil 3 (Hampir miskin): masih masuk kategori prioritas bansos.
Desil 4 (Rentan miskin): memiliki peluang cukup besar memperoleh bantuan.
Desil 5 (Pas-pasan): berpotensi menerima bantuan terbatas.
Desil 6–10 (Menengah ke atas): dianggap mampu dan tidak menjadi fokus bantuan sosial.
Dalam ketentuan yang dijelaskan pada data rujukan, mulai 2026 bantuan sembako diprioritaskan untuk keluarga pada desil 1 sampai 4. Kebijakan ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika desil 1 hingga 5 masih menerima bantuan. Dengan perubahan tersebut, kuota yang sebelumnya dialokasikan untuk desil 5 diprioritaskan bagi keluarga miskin di desil paling bawah.
Kebijakan ini ditujukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran dan menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
Cara cek status desil melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Untuk memeriksa status desil, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di toko aplikasi resmi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store (Android) atau App Store (iOS), lalu pilih aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktif.
3. Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim via SMS.
4. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
5. Pilih menu “Cek Bansos” pada dashboard.
6. Masukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP.
7. Pilih lokasi domisili mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan sesuai alamat pada KTP.
8. Tekan tombol “Cek” dan tunggu hasil pencarian. Jika terdaftar, informasi bantuan akan muncul. Jika tidak, aplikasi menampilkan keterangan data tidak ditemukan.
Dengan pengecekan melalui aplikasi resmi, masyarakat dapat memastikan status dan data kependudukan tercatat sesuai basis data yang digunakan untuk penyaluran bantuan sosial.