Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah strategis untuk melindungi anak di ruang digital. Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi penggunaan gawai agar anak tidak terpapar konten negatif.
“Kita tidak ingin anak-anak kita teracuni oleh konten negatif di ruang digital,” kata Aliyah saat menjadi narasumber dalam Event Makkunrai Tribun Timur di Phinisi Point Mal Makassar, Kamis (23/4/2026). Ia juga menekankan agar gadget tidak dijadikan pengasuh anak di rumah.
Aliyah menyatakan Pemkot Makassar serius menjalankan kebijakan nasional terkait pembatasan akses digital bagi anak. Menurutnya, peran pemerintah daerah penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif hingga ke tingkat keluarga.
Dalam kesempatan itu, Aliyah hadir didampingi sejumlah pejabat terkait dan menyoroti perlunya perlindungan anak di era digital. Ia menyebut regulasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan anak.
Namun, Aliyah menilai perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan aturan dari pusat. Ia menekankan perlunya dukungan kesiapan daerah dan keluarga, terutama dalam penerapan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 18 tahun.
Menurutnya, pembatasan tersebut menjadi langkah penting mengingat berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan online yang kian marak. Ia juga menyoroti tantangan keluarga modern, di mana anak-anak kerap lebih cepat menguasai teknologi dibanding orang tua.
Dalam acara yang sama, Bupati Sinjai Ratnawati Arif mendorong perluasan akses pendidikan bagi perempuan sebagai bagian dari pembangunan inklusif. Ia menilai perempuan perlu mendapatkan kesempatan yang setara dalam dunia pendidikan, termasuk akses yang terus diperluas hingga ke jenjang yang lebih tinggi.