Banyumas — Upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan dilakukan melalui kegiatan belajar bersama pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (10/02). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi sekaligus pendampingan agar peserta dapat melaporkan pajak secara mandiri, benar, dan tepat waktu.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta. Materi disampaikan secara bertahap, mulai dari pemahaman dasar kewajiban pelaporan pajak, pengenalan fitur-fitur pada aplikasi Coretax DJP, hingga praktik langsung pengisian data secara digital.
Peserta juga diajak memahami pentingnya pelaporan pajak sebagai bentuk tanggung jawab warga negara sekaligus kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional. Pemanfaatan aplikasi Coretax DJP dinilai memudahkan proses pelaporan karena sistemnya terintegrasi, lebih akurat, serta dapat diakses secara daring kapan saja dan di mana saja.
Selain pemaparan materi, sesi diskusi dan tanya jawab menjadi bagian penting kegiatan. Peserta menyampaikan kendala yang ditemui selama pengisian SPT, baik terkait data penghasilan, pemotongan pajak, maupun aspek teknis penggunaan aplikasi. Melalui pendampingan, permasalahan yang muncul dibahas dan diselesaikan secara langsung.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan dan menumbuhkan kesadaran pentingnya tertib administrasi perpajakan. Dengan pemahaman yang lebih baik, peserta diharapkan tidak lagi merasa kesulitan atau ragu saat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Pelaksanaan belajar bersama ini juga diharapkan mendorong terbentuknya budaya sadar pajak yang berkelanjutan, sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat transformasi digital di bidang perpajakan. Pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP dipandang sebagai langkah menuju layanan pajak yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.