Ribuan warga di Kabupaten Pangandaran dilaporkan mengalami kerugian akibat dugaan investasi bodong melalui aplikasi bernama MBA. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah bagi para korban.
Modus yang digunakan diduga mengarah pada skema ponzi, yakni pola investasi yang membayar keuntungan kepada anggota lama menggunakan dana dari anggota baru. Dalam skema seperti ini, aliran dana sangat bergantung pada masuknya peserta baru, sehingga berisiko runtuh ketika perekrutan melambat atau berhenti.
Informasi mengenai kasus ini menambah daftar peringatan terkait investasi ilegal yang memanfaatkan aplikasi untuk menarik masyarakat. Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tanpa risiko serta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sebelum menanamkan dana.