Masalah pada aplikasi investasi digital MBA (MBAstack Limited Company) dilaporkan terjadi di sejumlah daerah. Di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, keluhan memuncak setelah sejumlah pengguna mengaku tidak bisa menarik dana sejak awal Februari 2026. Situasi itu memicu aksi di depan kantor MBA yang berlokasi di Kecamatan Parigi pada Senin (9/2/2026).
Sejumlah pengguna menyebut, selama beberapa waktu aplikasi sempat berjalan normal. Salah satu anggota, Dede Kusmawan, mengatakan ia bergabung sejak 28 Desember 2025 dan selama dua bulan awal dana masih bisa ditarik setiap hari pada pukul 09.30 hingga 17.30 WIB.
“Semula bisa cair, tapi setelah semua member melakukan deposit, tapi besoknya tidak bisa cair. Bahkan saat aksi ini, aplikasi tak bisa dibuka,” kata Dede, warga Desa Kertayasa, Kecamatan Cijulang.
Gejala gangguan mulai dirasakan ketika sistem penarikan dana mendadak bermasalah. Pengelola aplikasi, melalui grup WhatsApp yang dikelola admin bernama Nathalie, sempat menyampaikan pemberitahuan bahwa biaya penarikan akan diturunkan dari 8 persen menjadi 3 persen dan disebut berlaku mulai 9 Februari 2026.
Namun, janji tersebut tidak terwujud. Pada 4 hingga 6 Februari 2026, fitur penarikan dana justru dihentikan sementara dengan alasan sinkronisasi data bersama bank mitra. Para pengguna mengeluhkan saldo tetap terpotong, sementara dana tidak masuk ke rekening dan hanya tercatat berstatus “Dalam Proses” di aplikasi.
Kondisi itu memicu kepanikan dan kekecewaan. Kholid, anggota lainnya, mengaku baru menyadari adanya kejanggalan setelah upaya penarikan berulang kali gagal.
“Saldo saya berkurang, tapi uangnya tidak pernah masuk ke rekening. Penarikan selalu berhenti di status ‘Dalam Proses’,” ujar Kholid.
Kepolisian memastikan platform tersebut merupakan praktik penipuan berkedok investasi. Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan pihaknya telah memantau sejak awal munculnya keluhan masyarakat. Berdasarkan penelusuran, MBAstack disebut bukan perusahaan investasi, melainkan bergerak di bidang periklanan yang menyalahgunakan skema rekrutmen berbayar.
“MBAstack ini bukan investasi. Mereka menghimpun dana masyarakat dengan kedok aktivitas digital. Ini sudah melanggar aturan,” kata Ikrar.
Menurutnya, pengelola aplikasi menarik iuran dari anggota dengan nominal bervariasi, mulai Rp4,5 juta hingga Rp100 juta per orang. Ia menegaskan, pihak yang menghimpun dana masyarakat wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak memiliki izin, hal itu dinilai masuk kategori pelanggaran hukum.
Polres Pangandaran mencatat sedikitnya 30 hingga 40 laporan informal dari warga yang mengaku menjadi korban, dan jumlah tersebut diperkirakan bertambah. Untuk menampung laporan resmi, kepolisian membuka posko pengaduan khusus.
Selain itu, aparat melakukan pengamanan di kantor MBA wilayah Parigi untuk mengantisipasi potensi kericuhan akibat luapan emosi para korban. Pada hari yang sama, juga dilaporkan terjadi aksi spontan warga yang mendatangi rumah NH di Dusun Kembang, Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran. Ratusan warga disebut meluapkan kekecewaan karena pencairan bonus dan dana yang dijanjikan aplikasi tersebut tidak terealisasi.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang hanya mengandalkan aktivitas sederhana seperti menyukai atau menonton konten digital.
“Aplikasi yang menjanjikan keuntungan instan patut dicurigai. Masyarakat harus lebih kritis sebelum menanamkan uangnya,” ujarnya.