BERITA TERKINI
Aplikasi MBA Disorot karena Dugaan Investasi Ilegal, Warga di Sejumlah Daerah Mengaku Dirugikan

Aplikasi MBA Disorot karena Dugaan Investasi Ilegal, Warga di Sejumlah Daerah Mengaku Dirugikan

Aplikasi investasi digital MBA menjadi sorotan di Indonesia menyusul dugaan praktik investasi ilegal yang dikaitkan dengan skema investasi bodong. MBA kerap disebut berhubungan dengan MBAStack Limited dan disebut menawarkan skema investasi melalui aplikasi maupun domain seperti mba7.com.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, aplikasi ini diduga menawarkan keuntungan instan dalam jumlah besar. Perkembangan terbaru hingga Februari 2026 menyebutkan adanya laporan kerugian yang dialami ratusan warga di sejumlah daerah setelah dana mereka tidak dapat dicairkan.

Di Probolinggo, ratusan warga dilaporkan mendatangi rumah koordinator investasi MBA. Mereka menyatakan merasa tertipu setelah sistem aplikasi mengalami eror dan dana tidak bisa ditarik.

Sementara di Pangandaran, kantor MBA di Kecamatan Parigi didatangi warga yang menuntut pengembalian modal. Polres Pangandaran juga dilaporkan telah membuka posko pengaduan bagi korban.

Dari sisi legalitas, terdapat peringatan resmi yang menyatakan entitas tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Modus yang disorot dalam informasi tersebut mengarah pada pola skema Ponzi atau piramida, yang dinilai berisiko tinggi bagi masyarakat.

Selain menawarkan skema investasi, MBAStack disebut sempat melakukan aktivitas sosial untuk membangun citra positif. Kegiatan yang disebutkan antara lain filantropi berupa penyaluran paket logistik bekerja sama dengan lembaga zakat resmi. Namun, aktivitas sosial ini dinilai tidak dapat dijadikan patokan legalitas bisnis investasi yang dijalankan.

Seiring mencuatnya dugaan kasus ini, masyarakat diimbau lebih cermat sebelum menempatkan dana pada instrumen investasi. Salah satu tanda yang perlu diwaspadai adalah janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Pola seperti ini kerap dikaitkan dengan skema Ponzi, di mana dana dari anggota baru digunakan untuk membayar anggota lama hingga pada akhirnya terjadi gangguan sistem atau gagal bayar.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah terpancing oleh kedok kegiatan sosial. Donasi atau aksi filantropi dapat menjadi strategi pencitraan untuk menarik kepercayaan calon anggota, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa suatu entitas telah mengantongi izin dan berada dalam pengawasan otoritas terkait.