Warga yang menanamkan uang melalui aplikasi MBA (MBAstack Limited Company) mengaku kecewa karena dana mereka tak kunjung bisa ditarik. Memasuki pekan pertama Februari 2026, sejumlah pengguna menyatakan investasi mereka terkatung-katung. Pada Senin, 9 Februari 2026, status aplikasi tersebut disebut telah dinyatakan scam atau penipuan.
Sebelum akses layanan benar-benar terkunci, pengelola aplikasi sempat menyampaikan informasi melalui pesan berantai di grup WhatsApp. Seorang admin berinisial N menjanjikan penurunan biaya penarikan dari 8% menjadi 3% yang diklaim berlaku mulai 9 Februari 2026.
Namun, para anggota menyebut janji itu tidak terbukti. Mereka justru menghadapi penghentian layanan pada 4 sampai 6 Februari 2025 dengan alasan sinkronisasi data dengan bank mitra. Hingga kini, dana anggota disebut masih tertahan dengan notifikasi “Dalam Proses”, meski saldo di akun aplikasi sudah terpotong.
Kekecewaan memicu warga mendatangi lokasi yang disebut sebagai kantor MBA di Jalan Raya Parigi untuk mempertanyakan kejanggalan tersebut. Situasi sempat memanas hingga warga nyaris membakar gedung tersebut.
Salah seorang anggota, Kholid, mengaku awalnya tergiur dengan iming-iming pengelola. Kini ia hanya bisa pasrah setelah upaya penarikan tidak membuahkan hasil.
“Kami dijanjikan penarikan lancar lagi hari ini dengan biaya administrasi yang lebih kecil. Kenyataannya saat saya mencoba tarik, statusnya hanya ‘Dalam Proses’ terus. Saldo di aplikasi sudah dipotong, tapi uangnya tidak pernah masuk ke rekening bank saya,” kata Kholid saat ditemui di Alun-alun Parigi.
Kapolres Pangandaran Ajun Komisaris Besar Ikrar Potawari mengatakan kepolisian telah memonitor dan melakukan mitigasi sejak dini untuk mengantisipasi gejolak massa. Ia menegaskan MBAstack bukan perusahaan investasi legal, melainkan perusahaan periklanan yang menyalahgunakan skema rekrutmen anggota yang disebut menyerupai skema Ponzi.
“Ini sebenarnya perusahaan periklanan, tetapi ada sistem rekrutmen anggota yang dibebankan iuran. Setoran depositnya bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga informasi yang kami terima ada yang mencapai Rp100 juta per orang,” ujar Ikrar.
Ikrar mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang menghimpun dana masyarakat wajib memiliki izin resmi. Ia menekankan pengumpulan dana harus berizin OJK dan meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh iming-iming hadiah atau keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi tanda suka pada gambar atau video.
Hingga saat ini, Polres Pangandaran mencatat sekitar 30 hingga 40 orang telah melapor secara informal, dan jumlah itu diperkirakan bertambah. Kepolisian juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.