Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menandatangani 55 perjanjian kerja sama riset untuk pelaksanaan program Grant Riset Sawit tahun 2026. Penandatanganan dilakukan setelah rangkaian seleksi yang telah berjalan sejak 2025.
Program Grant Riset Sawit merupakan agenda pendanaan riset BPDP yang digelar secara rutin setiap tahun. Program ini ditujukan untuk mendorong pengembangan riset di sektor kelapa sawit, dengan hasil yang diharapkan dapat dimanfaatkan dalam pengembangan industri sawit nasional yang berkelanjutan.
BPDP menyatakan pendanaan riset diprioritaskan bagi penelitian yang siap diimplementasikan dan segera dapat dimanfaatkan oleh industri kelapa sawit nasional. Saat ini terdapat 20 hasil riset yang telah berstatus komersial atau berada pada tahap pilot, antara lain platform pemanenan tandan buah segar, grease atau pelumas, marka jalan, aplikasi asistensi untuk pekebun, egrek digital, biosilac untuk ameliorant tanah, serta beton precast.
Dalam upaya komersialisasi penelitian yang pendanaannya telah selesai, BPDP bekerja sama dengan Asosiasi Inventor Indonesia (AII) untuk melaksanakan Valuasi Kesiapan Teknologi untuk Komersialisasi terhadap invensi hasil riset yang didanai melalui Grant Riset Sawit. BPDP menyebut terdapat 25 invensi yang siap dikomersialisasikan, dan beberapa di antaranya telah memperoleh pernyataan minat dari investor berupa Letter of Intent (LoI) dan/atau perjanjian kerahasiaan teknologi (non-disclosure agreement/NDA).
Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP, Mohammad Alfansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa pada awal 2025 BPDP membuka Call for Proposal Grant Riset Sawit selama kurang lebih tiga bulan untuk menjaring riset yang berpotensi menghasilkan inovasi bagi kemajuan kelapa sawit Indonesia. Dari pembukaan tersebut, BPDP menerima hampir 1.500 proposal—meningkat 100% dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, jumlah proposal yang terus naik menunjukkan minat penelitian terhadap komoditas strategis ini cukup tinggi.
Setelah melalui seleksi administrasi, seleksi substansi, hingga seleksi presentasi, BPDP menetapkan 55 proposal lolos pendanaan. Kelima puluh lima proposal tersebut berada di bawah 30 lembaga penelitian. Alfansyah juga menyebut sekitar 10% dari total lembaga litbang penerima hibah riset tahun ini merupakan mitra baru BPDP, yang berarti pemangku kepentingan riset BPDP bertambah dibandingkan tahun lalu.
BPDP berharap bertambahnya lembaga penerima pendanaan dapat memperluas bidang kajian riset kelapa sawit. Selain riset inovasi dan teknologi, BPDP mendorong agar penelitian juga berkembang ke bidang sosial, humaniora, manajemen, dan teknologi informasi dan komunikasi (ICT).
Adapun 30 lembaga penelitian penerima pendanaan tersebut meliputi Badan Riset dan Inovasi Nasional; Institut Pertanian Bogor; Institut Pertanian Stiper (INSTIPER); Institut Teknologi Bandung; Institut Teknologi Indonesia; Institut Teknologi Kalimantan; Institut Teknologi Sepuluh Nopember; Institut Teknologi Sumatera; Politeknik ATK Yogyakarta; Politeknik Aceh; Politeknik Elektronika Negeri Surabaya; PT Riset Perkebunan Nusantara; Universitas Bandar Lampung; Universitas Borneo Tarakan; Universitas Brawijaya; Universitas Dian Nuswantoro; Universitas Gadjah Mada; Universitas Hasanuddin; Universitas Indonesia; Universitas Katolik Parahyangan; Universitas Lambung Mangkurat; Universitas Lampung; Universitas Muhammadiyah Yogyakarta; Universitas Negeri Yogyakarta; Universitas Padjadjaran; Universitas Palangka Raya; Universitas Pamulang; Universitas Sebelas Maret; Universitas Syiah Kuala; dan Universitas Telkom.
Memasuki 2026, BPDP menyampaikan telah memiliki dokumen peta jalan (road map) penelitian dan pengembangan kelapa dan kakao. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Call for Proposal pada periode berikutnya membuka kesempatan pelaksanaan riset untuk komoditas kelapa dan kakao.
Dalam kegiatan yang sama, Dr. Tony Liwang menyampaikan stadium general untuk meningkatkan semangat peneliti serta memperluas wawasan mengenai pentingnya kolaborasi dalam penelitian. Acara ditutup dengan penjelasan ketentuan dan aturan pelaksanaan penelitian, termasuk pelaporan melalui aplikasi program riset BPDP, yang disampaikan Kepala Divisi Penyaluran Dana Riset BPDP, Arfie Thahar. BPDP berharap lembaga penelitian dapat memahami ketentuan dalam perjanjian agar pelaksanaan riset berjalan sesuai target yang direncanakan.