Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berakhir setelah tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial MI (44) ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan pada Rabu (22/4/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung. Setelah diamankan, MI langsung diterbangkan ke Kaltara untuk menjalani proses hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menyampaikan MI merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026. Namun, sejak penetapan itu, MI disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Karena itu kami tetapkan sebagai DPO dan langsung dilakukan pengejaran,” kata Andi.
Dalam perkara ini, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yakni mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kaltara berinisial SMDN dan Ketua DPD ASITA Kaltara berinisial SF. Sementara MI sempat melarikan diri hingga akhirnya terlacak berada di Sulawesi Selatan.
Andi menyebut setelah lokasi MI terdeteksi, tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan untuk mencegah tersangka kembali kabur. “Tersangka terdeteksi berada di Sulawesi Selatan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Ini bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan,” ujarnya.
MI tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Seusai pemeriksaan awal, pada pukul 19.00 WITA tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk ditahan.
Berdasarkan arahan Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, Andi menegaskan penangkapan tersebut menjadi peringatan bagi pihak yang berupaya menghindari proses hukum. Kejati Kaltara juga mengimbau masyarakat agar tidak melindungi buronan dan bersedia memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.