BERITA TERKINI
Cara Cek Bansos Februari 2026 Lewat Aplikasi dan Situs Resmi Kemensos

Cara Cek Bansos Februari 2026 Lewat Aplikasi dan Situs Resmi Kemensos

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada Februari 2026. Sejumlah program yang mulai disalurkan pada bulan ini antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang ditujukan untuk membantu kesejahteraan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Pencairan bansos tahap pertama disebut dimulai pada Februari 2026 untuk periode Januari, Februari, dan Maret. Masyarakat dapat mengecek status penerima manfaat melalui kanal resmi Kemensos, baik lewat aplikasi maupun situs web.

Cek bansos melalui aplikasi “Cek Bansos”

Bagi pengguna ponsel pintar, Kemensos menyediakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh melalui PlayStore (Android) dan App Store (iPhone). Berikut langkah-langkah pengecekan:

1) Buka aplikasi “Cek Bansos” yang sudah diunduh.
2) Pilih menu “Cek Bansos”.
3) Masukkan data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa.
4) Tulis nama lengkap sesuai KTP.
5) Isi pertanyaan singkat yang muncul di aplikasi.
6) Klik “CARI DATA” untuk melihat hasil.

Cek bansos melalui situs resmi Kemensos

Selain aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Langkah-langkahnya:

1) Buka situs Cek Bansos Kemensos.
2) Pilih wilayah domisili, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
3) Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
4) Ketik kode yang tertera di halaman (jika tidak jelas, klik untuk mendapatkan kode baru).
5) Klik tombol “CARI DATA”.

Jika data penerima muncul, berarti yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bansos pada periode tersebut. Jika tidak muncul, maka tidak tercatat sebagai penerima bansos untuk periode yang dicek.

Kemensos mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal resmi untuk pengecekan dan tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial.