Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap I pada Februari 2026. Seiring penyaluran tersebut, masyarakat ramai mencari cara memeriksa desil bansos untuk mengetahui posisi kesejahteraan rumah tangga sekaligus memastikan peluang menjadi penerima bantuan.
Status desil menjadi salah satu rujukan penting dalam penentuan kelayakan berbagai program bansos. Penetapan desil mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga bantuan diharapkan dapat disalurkan lebih tepat sasaran.
Selain PKH dan BPNT atau Program Sembako, status desil juga berpengaruh terhadap akses program lain seperti PBI-JK BPJS Kesehatan. Karena itu, pengecekan desil secara resmi dinilai penting agar masyarakat memahami statusnya berdasarkan data pemerintah.
Untuk memeriksa desil bansos 2026, masyarakat dapat melakukannya secara mandiri melalui aplikasi resmi Kemensos. Langkah-langkahnya dimulai dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store. Pengguna kemudian masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, pendaftaran dilakukan dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nomor KK, mengunggah foto KTP, serta swafoto.
Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk kembali ke aplikasi dan membuka menu Profil untuk melihat informasi desil bansos. Pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan melalui fitur Cek Bansos yang tersedia di aplikasi tersebut.
Aplikasi Cek Bansos menjadi saluran resmi Kemensos untuk mengecek desil bansos, termasuk pemeriksaan NIK yang tercatat dalam DTSEN. Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id untuk referensi tambahan.
Desil bansos adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kategori, dari desil 1 hingga desil 10. Pengelompokan ini disusun berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi yang tercatat dalam DTSEN, dan digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih rinci sebagai acuan penyaluran bansos.
Secara umum, desil 1 menggambarkan kelompok paling miskin atau miskin ekstrem, desil 2 kategori miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan terhadap kemiskinan, dan desil 5 berada pada kategori pas-pasan atau mendekati kelas menengah. Sementara desil 6 hingga 10 mencakup kelompok menengah hingga mampu.
Kemensos menegaskan status desil tidak dapat diubah secara manual. Penentuannya bergantung pada hasil pendataan dan verifikasi kondisi ekonomi rumah tangga yang tercatat dalam DTSEN, termasuk data yang bersumber dari dtsen.bps.go.id.
Dalam pedoman terbaru Kemensos, status desil turut memengaruhi jenis bantuan sosial yang berpeluang diterima pada 2026. Desil 1–4 disebut layak menerima PKH. Sementara desil 1–5 dinyatakan layak menerima BPNT atau Program Sembako serta PBI-JK BPJS Kesehatan. Kelompok desil 1–5 juga memiliki potensi menerima bantuan ATENSI, namun bergantung pada penilaian petugas.
Adapun masyarakat dengan status desil di atas 5 umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos. Meski demikian, penentuan akhir tetap melalui proses verifikasi dan validasi di lapangan. Di sejumlah wilayah, data desil juga digunakan sebagai salah satu persyaratan program afirmasi pendidikan.
Meski hasil pengecekan menunjukkan berada pada kelompok tertentu, status penerima bansos dapat dibatalkan bila ditemukan sejumlah kondisi. Di antaranya alamat tidak ditemukan atau tidak sesuai, data kependudukan belum terverifikasi dengan baik, penerima meninggal dunia, atau penerima tercatat sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, maupun pegawai BUMN/BUMD. Pembatalan juga dapat dilakukan jika ada anggota keluarga inti yang memiliki pekerjaan tersebut.
Ketentuan ini diterapkan agar bansos benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Dengan rutin mengecek desil dan memastikan data dalam DTSEN akurat, masyarakat dapat mengetahui posisi kesejahteraan rumah tangganya serta peluang mengikuti program bantuan pemerintah pada 2026.