BERITA TERKINI
Cek Status Desil DTSEN Kini Bisa Pakai NIK KTP, Ini Cara Lewat Aplikasi dan Website Kemensos

Cek Status Desil DTSEN Kini Bisa Pakai NIK KTP, Ini Cara Lewat Aplikasi dan Website Kemensos

Masyarakat kini dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Informasi ini membantu warga memahami posisi sosial-ekonomi yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Untuk memudahkan pengecekan, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan daring melalui aplikasi Cek Bansos dan situs cekbansos.kemensos.go.id.

Alasan status desil DTSEN penting diketahui

Status desil dinilai penting karena berkaitan dengan penentuan kelayakan penerima bantuan sosial. Dalam DTSEN, pemerintah membagi kondisi kesejahteraan ekonomi masyarakat ke dalam 10 kelompok (desil). Kelompok yang paling rentan berada pada desil 1, sedangkan yang cenderung lebih mampu berada pada desil 10.

Informasi desil digunakan untuk menentukan sasaran berbagai program pemerintah. Program bansos umumnya ditujukan bagi kelompok desil 1–4 atau 40 persen terbawah. Sementara itu, program subsidi atau stimulus dapat menjangkau hingga desil 6–7. Data ini juga diperbarui secara berkala, sehingga penyaluran bantuan diharapkan lebih tepat sasaran. Jika kondisi ekonomi seseorang dinilai meningkat, desilnya dapat berubah dan bantuan dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.

Cara cek desil DTSEN menggunakan KTP

Ada dua cara yang dapat digunakan untuk mengecek status desil, yakni melalui aplikasi Cek Bansos dan melalui situs resmi Kemensos.

1) Cek melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktif.

3. Lakukan verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim via SMS.

4. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

5. Pilih menu “Cek Bansos” di dashboard.

6. Masukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP.

7. Pilih lokasi domisili (provinsi, kota, kecamatan, kelurahan).

8. Tekan tombol “Cek” untuk melihat hasil.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengajuan usulan sebagai calon penerima bansos bagi warga yang memenuhi kriteria.

2) Cek melalui website cekbansos.kemensos.go.id

Langkah-langkah pengecekan melalui situs resmi Kemensos adalah:

1. Buka browser di ponsel atau laptop, lalu akses https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Pilih provinsi domisili sesuai KTP.

3. Pilih kabupaten/kota.

4. Pilih kecamatan.

5. Pilih desa/kelurahan.

6. Masukkan nama lengkap sesuai KTP (perhatikan ejaan huruf besar dan kecil).

7. Salin kode captcha yang muncul di layar.

8. Klik tombol “Cari Data”.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat memantau status desil dan informasi penerimaan bansos. Layanan daring ini juga disebut sebagai bagian dari upaya transparansi dalam penyaluran bantuan sosial.