TANJUNG SELOR — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara berinisial MI (44) ditangkap setelah tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). MI diamankan di Sulawesi Selatan pada Rabu (22/4/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung, setelah keberadaan MI terlacak berada di luar daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan MI merupakan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026. Namun, sejak penetapan itu MI disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencarian.
Menurut Andi, pelacakan dilakukan secara berkelanjutan hingga lokasi tersangka teridentifikasi di wilayah Sulawesi Selatan. Setelah informasi keberadaan dipastikan, tim bergerak untuk melakukan penangkapan.
Dalam perkara yang sama, dua tersangka lain disebut telah lebih dulu ditahan, yakni SMDN yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kalimantan Utara serta SF yang menjabat sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara. Andi menyebut MI sempat tidak kooperatif sehingga dilakukan pengejaran.
Setelah ditangkap, MI dibawa ke Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA dan menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik untuk melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pengecekan kondisi tersangka.
Sekitar dua jam kemudian, pada pukul 19.00 WITA, MI dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk menjalani penahanan. Andi menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif.
Andi menegaskan penangkapan tersebut menunjukkan bahwa pelarian tidak menghentikan proses hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada buronan dan meminta dukungan informasi dari publik guna membantu penegakan hukum.
Kejati Kaltara menyatakan proses hukum perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas, termasuk terhadap pihak-pihak yang berupaya menghindari tanggung jawab hukum.