BERITA TERKINI
Disdik DKI Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Disdik DKI Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait pemanfaatan gawai di lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya pengawasan ruang digital bagi siswa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Surat edaran itu tercatat bernomor e-0001/SE/2026 dan diterbitkan pada 7 Januari 2026. Melalui aturan ini, Disdik DKI mengatur pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan larangan total penggunaan gawai. Ia menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah.