BERITA TERKINI
DJP Tambah Fitur Aktivasi Coretax dan Pembuatan KO DJP di Aplikasi M-Pajak

DJP Tambah Fitur Aktivasi Coretax dan Pembuatan KO DJP di Aplikasi M-Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menghadirkan dua menu baru, yakni Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Melalui pembaruan ini, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax serta membuat KO DJP langsung dari ponsel.

DJP menyatakan pengembangan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah akses layanan perpajakan secara digital, tanpa perlu datang ke kantor pajak atau menggunakan perangkat desktop. DJP berharap fitur baru ini membantu wajib pajak menyelesaikan kebutuhan administrasi dengan lebih cepat dan praktis.

Dalam pernyataan resminya pada Selasa (10/2/2026), DJP mengimbau wajib pajak mengunduh dan memasang aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Bagi pengguna yang sudah memasang aplikasi, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga keamanan data dan menghindari risiko penggunaan aplikasi tidak resmi.

Menu aktivasi akun pada aplikasi M-Pajak diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, layanan ini tidak mencakup wajib pajak kategori warisan belum terbagi maupun warga negara asing (WNA). DJP juga menyebut aplikasi mengakomodasi wajib pajak yang lupa alamat email atau nomor telepon terdaftar, dengan ketentuan aktivasi tetap dilakukan melalui tahapan verifikasi identitas.

Untuk menggunakan layanan Coretax, wajib pajak harus lebih dulu mengaktifkan akun dengan syarat utama telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tahapan aktivasi yang disampaikan DJP meliputi membuka layanan Coretax dan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, mencentang pernyataan bahwa wajib pajak sudah terdaftar, memasukkan NPWP dan menekan tombol cari, lalu mengisi email serta nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online.

Jika terdapat perubahan data, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat. Setelah itu, wajib pajak menjalani verifikasi identitas, mencentang pernyataan, dan menekan tombol simpan. Wajib pajak kemudian diminta memeriksa email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara, serta memastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Selanjutnya, wajib pajak login kembali ke Coretax, mengganti kata sandi, dan membuat passphrase. Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax dinyatakan aktif dan siap digunakan.

Selain aktivasi akun, DJP menyatakan wajib pajak kini dapat membuat KO DJP melalui M-Pajak. KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital. Dengan sertifikat ini, proses administrasi disebut menjadi lebih aman sekaligus memiliki kekuatan hukum.

DJP juga meminta agar informasi mengenai layanan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO DJP melalui M-Pajak dapat disebarluaskan. Menurut DJP, semakin banyak wajib pajak mengetahui layanan ini, semakin mudah proses adaptasi terhadap sistem perpajakan yang semakin terintegrasi secara digital, seiring langkah transformasi digital DJP menjelang penerapan administrasi perpajakan berbasis Coretax.