Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, registrasi kartu SIM tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Proses pendaftaran kini wajib disertai verifikasi biometrik agar identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data kependudukan.
Registrasi SIM card biometrik dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni mendatangi gerai operator atau melakukan pendaftaran mandiri lewat aplikasi maupun situs resmi operator.
1. Registrasi di gerai operator
Pelanggan dapat mendaftar langsung di gerai operator seluler dengan bantuan petugas. Alur pendaftarannya meliputi petugas memasukkan nomor ponsel pelanggan, memasukkan NIK, lalu mengambil foto wajah pelanggan menggunakan kamera yang tersedia. Selanjutnya, data NIK dan faceprint (pola biometrik wajah) dikirim ke basis data Dukcapil untuk diverifikasi.
Jika hasil pencocokan dinyatakan valid, nomor SIM akan langsung aktif dan dapat digunakan. Namun bila verifikasi tidak valid, pelanggan perlu melakukan pemutakhiran data kependudukan di Dukcapil sebelum proses registrasi dapat dilanjutkan. Metode ini disarankan bagi pengguna yang mengalami kendala teknis, belum terbiasa dengan pendaftaran digital, atau membutuhkan bantuan langsung dari petugas.
2. Registrasi mandiri via aplikasi atau website operator
Pilihan lain adalah registrasi mandiri melalui aplikasi atau situs resmi masing-masing operator seluler. Cara ini memungkinkan pengguna mengaktifkan SIM card tanpa datang ke gerai.
Tahapannya dimulai dengan membuka aplikasi operator yang digunakan, memasukkan nomor ponsel kartu SIM yang akan didaftarkan, lalu menerima kode OTP melalui SMS. Setelah OTP dimasukkan sebagai verifikasi awal, pengguna melanjutkan dengan memasukkan NIK dan melakukan pemindaian wajah (face recognition) menggunakan kamera ponsel. Operator kemudian mengirim data NIK dan biometrik wajah ke sistem Dukcapil untuk diverifikasi.
Jika data dinyatakan valid, nomor SIM akan langsung aktif. Sebaliknya, bila verifikasi gagal, pengguna perlu memperbarui data kependudukan di Dukcapil sebelum mencoba kembali.
Standar teknis biometrik dalam Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 juga menetapkan standar teknis yang wajib dipenuhi dalam registrasi berbasis biometrik. Di antaranya, tingkat kemiripan minimal 95 persen antara wajah pengguna dan data yang tersimpan di Dukcapil. Sistem registrasi harus didukung kamera, foto wajah, basis data Dukcapil, serta algoritma pencocokan wajah.
Selain itu, diwajibkan adanya fitur liveness detection untuk memastikan wajah yang dipindai merupakan wajah hidup, sehingga sistem tidak mudah ditipu menggunakan foto, video, atau gambar statis. Operator juga wajib menggunakan sistem anti-penipuan yang memiliki sertifikasi internasional ISO/IEC 30107-3.
Ketentuan tersebut dirancang untuk memperkuat keamanan registrasi dan memastikan nomor seluler benar-benar terikat pada identitas pemiliknya.