Dua terpidana kasus pelanggaran qanun jinayat menjalani eksekusi cambuk di Banda Aceh. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Jumat (13/2/2026).
Kedua terpidana berinisial MB dan MA. Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan MB dijatuhi hukuman cambuk 24 kali dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani. Sementara MA dicambuk 23 kali.
Berdasarkan kronologi dalam putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, MB menghubungi MA melalui aplikasi percakapan untuk melakukan pertemuan dengan sistem sekali bayar. Sekitar pukul 23.20 WIB, MB mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Lueng Bata dan masuk ke kamar di lantai dua bersama MA.
Sekitar pukul 23.30 WIB, warga mendobrak pintu kamar dan mendapati keduanya berada di dalam kamar tanpa busana lengkap. Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti aparat penegak qanun.
Rajeskana menyebut pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Nomor 004/JN/2026/MS-BNA dan 005/JN/2026/MS-BNA tertanggal 10 Februari 2026. Ia menambahkan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.