Polres Blora, Jawa Tengah, menerima laporan dari 21 warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi Snapboost. Total kerugian sementara yang dilaporkan ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan para korban yang menyebut tidak dapat menarik dana dari aplikasi tersebut. Para pelapor sebelumnya datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat pengaduan resmi.
Menurut Zaenul, polisi saat ini melakukan klarifikasi terhadap seluruh korban yang telah melapor. Jumlah pelapor tersebut bertambah dibandingkan laporan sebelumnya, yakni 17 korban yang melapor pada Selasa (21/4) dengan total kerugian sekitar Rp332 juta.
Penambahan empat korban baru turut meningkatkan nilai kerugian. Besaran kerugian yang dialami para pelapor bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai sekitar Rp100 juta per orang.
Zaenul menyampaikan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap pola dugaan penipuan yang digunakan dalam aplikasi tersebut. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, terutama terkait perekrutan anggota baru.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Polres Blora berkoordinasi dengan tim siber Polda Jawa Tengah karena modus yang digunakan berbasis platform digital.
Berdasarkan keterangan para korban, kasus bermula dari tawaran investasi melalui aplikasi Snapboost yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, para korban mengaku dana yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
Polres Blora mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan tinggi, tetapi tidak memiliki kejelasan legalitas maupun mekanisme yang transparan.