BERITA TERKINI
Investasi Emas Digital Kian Ramai pada 2026, OJK Catat 47 Platform: Ini 10 Aplikasi yang Disebut Terdaftar dan Aman

Investasi Emas Digital Kian Ramai pada 2026, OJK Catat 47 Platform: Ini 10 Aplikasi yang Disebut Terdaftar dan Aman

Investasi emas digital semakin diminati di Indonesia karena memungkinkan transaksi jual beli logam mulia dilakukan lewat ponsel. Di tengah banyaknya pilihan aplikasi, kekhawatiran terhadap platform ilegal dan penipuan ikut meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut terus mengawasi sektor ini untuk menjaga keamanan dan transparansi bagi investor.

Per Rabu, 11 Februari 2026, OJK mencatat setidaknya ada 47 platform digital yang menyediakan layanan investasi emas. Catatan Mureks menyebut total aset emas digital yang dikelola mencapai Rp18,4 triliun, dengan lebih dari 12 juta investor aktif berdasarkan data Asosiasi Pedagang Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI). Regulasi yang dirujuk dalam laporan ini adalah POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Pengelolaan Investasi Berbasis Teknologi, yang menjadi landasan perlindungan konsumen dan transparansi harga.

Emas kerap dipandang sebagai aset yang dapat menjaga nilai kekayaan dan berfungsi sebagai lindung nilai terhadap inflasi. Melalui layanan digital, investor juga dapat memulai dengan modal relatif terjangkau. Meski demikian, calon investor tetap disarankan memverifikasi legalitas platform sebelum menempatkan dana.

Kriteria aplikasi investasi emas yang dinilai aman

Sejumlah parameter keamanan yang perlu diperiksa sebelum memilih aplikasi investasi emas digital antara lain:

1) Legalitas dan registrasi: platform perlu terdaftar resmi di OJK atau bekerja sama dengan institusi keuangan berizin. Status ini dapat dicek melalui situs OJK (ojk.go.id).

2) Custodian dan dukungan emas fisik: emas digital idealnya didukung emas fisik yang disimpan pada lembaga penyimpanan (custodian) resmi, misalnya lembaga kliring atau vault bank.

3) Transparansi harga dan biaya: harga beli-jual mengikuti harga pasar dengan spread wajar. Dalam laporan ini, spread disebut maksimal 1–3%, sementara biaya lain—misalnya admin, jual, atau cetak emas fisik—perlu dijelaskan secara transparan.

4) Kemudahan pencairan dan konversi fisik: investor semestinya bisa menjual emas digital kapan saja dengan dana cair dalam 1–3 hari kerja. Opsi konversi ke emas fisik bersertifikat (Antam, UBS) juga disebut penting, umumnya dengan minimum 1 gram dan biaya cetak sekitar Rp30.000–50.000 per gram.

5) Asuransi dan proteksi aset: emas yang disimpan idealnya diasuransikan terhadap risiko kehilangan, kebakaran, atau pencurian, baik oleh platform maupun custodian.

Daftar 10 aplikasi investasi emas digital yang disebut terdaftar dan aman pada 2026

Berikut rangkuman 10 aplikasi yang disebut telah terverifikasi aman dan terdaftar OJK, beserta gambaran fitur utamanya:

1) Pegadaian Digital (Tabungan Emas Pegadaian): tabungan emas mulai Rp5.000 dengan spread sekitar 2%. Emas disimpan di vault Pegadaian dan diasuransikan. Disebut unggul karena kemudahan konversi ke emas fisik Antam di lebih dari 4.600 cabang, serta opsi gadai emas digital untuk pinjaman tunai. Tersedia fitur auto-invest dan cicilan emas.

2) Tokopedia Emas: bekerja sama dengan PT Pluang Financial Teknologi (terdaftar OJK). Minimum investasi Rp1.000 dengan spread 1,5–2,5%. Emas disimpan di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan diasuransikan oleh Asuransi Sinar Mas. Keunggulan yang disebut antara lain integrasi dengan ekosistem Tokopedia dan pencairan instan.

3) DANA Emas (by DANA): berkolaborasi dengan PT Pluang. Minimum investasi Rp1.000 dengan spread sekitar 2%. Emas disimpan di KBI dan disebut memiliki proteksi asuransi. Aplikasi terintegrasi dengan saldo DANA serta menyediakan fitur recurring investment atau rounding up.

4) Bareksa (Reksa Dana & Emas): menawarkan diversifikasi reksa dana dan emas digital. Terdaftar OJK dengan custodian bank kustodian. Investasi emas mulai Rp10.000 dengan spread 1,5–2%. Fitur yang disebut termasuk robo advisor gratis dan simulasi investasi berbasis tujuan.

5) Pluang (Emas & Saham AS): terdaftar di OJK dan BAPPEBTI. Minimum investasi emas Rp1.000 dengan spread sekitar 2%. Emas disimpan di KBI dan diasuransikan oleh Sinar Mas. Disebut menonjol lewat antarmuka modern, transfer antar aset, dan materi edukasi.

6) Bibit (Reksa Dana, Emas, dan Obligasi): platform robo-advisor yang menawarkan reksa dana, emas, dan obligasi. Terdaftar OJK, investasi emas mulai Rp10.000 dengan spread 1,5–2,5%. Disebut memiliki robo-advisor berbasis AI untuk alokasi aset, goal-based investing, dan automatic rebalancing.

7) GoPay Emas (by GoPay): bekerja sama dengan Pluang. Minimum investasi Rp1.000 dengan spread sekitar 2%. Disebut unggul karena integrasi dengan ekosistem Gojek dan pencairan ke saldo GoPay.

8) Tanamduit: menawarkan emas, reksa dana, dan robo-advisor. Terdaftar OJK, investasi emas mulai Rp10.000 dengan spread 1,8–2,5%. Fitur yang disebut mencakup alat perencanaan keuangan, investment matching, dan konten edukasi.

9) Ajaib (Saham & Emas): aplikasi trading saham yang juga menyediakan investasi emas digital. Terdaftar OJK, investasi emas mulai Rp5.000 dengan spread 1,5–2%. Disebut memudahkan investasi saham Indonesia dan emas dalam satu aplikasi, dilengkapi analisis grafik dan social trading.

10) Indogold (Fokus Emas): platform yang berfokus pada emas dan disebut terdaftar di institusi terkait, dengan custodian emas di vault berkelas internasional. Minimum investasi Rp10.000 dengan spread 1–2%. Keunggulan yang disebut antara lain spread rendah, opsi konversi ke berbagai jenis emas fisik, serta program cicilan emas 0%.

Perbandingan minimum investasi dan spread

Data per Februari 2026 dalam laporan tersebut mencantumkan minimum investasi dan perkiraan spread sebagai berikut: Pegadaian Digital (Rp5.000; ~2%), Tokopedia Emas (Rp1.000; 1,5–2,5%), DANA Emas (Rp1.000; ~2%), Bareksa (Rp10.000; 1,5–2%), Pluang (Rp1.000; ~2%), Bibit (Rp10.000; 1,5–2,5%), GoPay Emas (Rp1.000; ~2%), Tanamduit (Rp10.000; 1,8–2,5%), Ajaib (Rp5.000; 1,5–2%), Indogold (Rp10.000; 1–2%). Biaya admin pada tabel disebut gratis. Catatan: spread merupakan selisih harga jual-beli dan dapat berubah.

Keuntungan dan risiko yang perlu diperhatikan

Keuntungan yang disebut dari investasi emas digital antara lain likuiditas (dana cair 1–3 hari kerja), tidak perlu menyimpan fisik, modal awal rendah, mengurangi risiko pemalsuan, serta transparansi harga real-time. Investor juga dapat memanfaatkan strategi dollar-cost averaging melalui fitur auto-invest.

Di sisi lain, ada risiko platform apabila aplikasi bangkrut atau tutup—meski aset disebut seharusnya tersimpan di custodian, proses klaim dapat menjadi rumit. Emas digital juga tidak memberikan dividen, sehingga potensi keuntungan bergantung pada capital gain. Spread serta biaya konversi fisik dapat menekan imbal hasil, terutama untuk transaksi jangka pendek. Risiko teknologi, seperti server down atau bug aplikasi, juga dapat menghambat transaksi. Laporan ini juga menekankan tidak ada jaminan pemerintah seperti LPS untuk deposito bank, meski disebut ada asuransi dari custodian. Alokasi emas digital disebut ideal pada kisaran 5–15% dari total aset untuk tujuan lindung nilai dan diversifikasi.

Pajak penjualan emas digital

Dalam laporan tersebut, keuntungan dari penjualan emas—termasuk emas digital—disebut dikenakan PPh Final 0,25% dari nilai transaksi jual untuk transaksi di atas Rp10 juta. Untuk transaksi di bawah Rp10 juta, disebut tidak dikenakan pajak. Platform umumnya memotong pajak secara otomatis saat pencairan jika berlaku.

Cara memverifikasi legalitas platform

Calon investor disarankan melakukan uji tuntas sebelum menempatkan dana, antara lain dengan mengecek registrasi melalui situs OJK (menu “Direktori” atau “Daftar Fintech”), memastikan identitas custodian dicantumkan, menelusuri rekam jejak dan ulasan pengguna, membaca syarat dan ketentuan terkait kepemilikan aset serta kebijakan pencairan, dan mencoba transaksi dengan nominal kecil terlebih dahulu.

Saluran pengaduan

Jika mengalami kendala atau ingin verifikasi legalitas, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157, mengirim email ke [email protected] atau [email protected], serta mengakses situs pengaduan konsumen.ojk.go.id. Untuk platform trading emas berjangka, rujukan yang disebut adalah bappebti.go.id. Pengguna juga dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing platform melalui kanal yang tersedia dan menyiapkan bukti transaksi serta kronologi saat mengajukan pengaduan.

Dengan banyaknya pilihan aplikasi, investor disarankan tetap memprioritaskan legalitas, transparansi biaya, dukungan custodian, serta kemudahan pencairan. Verifikasi status perizinan menjadi langkah awal untuk mengurangi risiko penipuan dalam investasi emas digital.