Seorang perempuan berinisial SHP, didampingi kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie, mendatangi Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (28/1/2026) untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah dibuat sejak Oktober 2025. SHP melaporkan suaminya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pemaksaan seksual.
Abdul Hamim mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai progres perkara tersebut, termasuk belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Ia menilai kondisi itu tidak sesuai prosedur dan meminta kepolisian memberikan kejelasan sekaligus mempercepat proses hukum.
Menurut Abdul Hamim, kliennya masih merasa berada dalam ancaman karena terlapor disebut belum ditahan. Ia menyampaikan korban mengaku mengalami intimidasi sejak laporan dibuat, termasuk pernah dikejar-kejar dan berupaya diambil kunci motornya hingga sempat terjatuh di dekat Puspem.
Abdul Hamim memaparkan, SHP menikah dengan terlapor pada 6 Januari 2024. Namun, memasuki bulan kedua pernikahan, korban mengaku sudah mengalami tekanan dan kekerasan. Ia menyebut terlapor berulang kali mengajak melakukan hubungan seksual bertiga (threesome) dan ketika ditolak, korban mengaku dipukul, disiram air galon, serta mengalami kerusakan barang. Abdul Hamim menyatakan ada bukti foto memar di tangan.
Puncak peristiwa, kata Abdul Hamim, terjadi pada 25 September 2025. Ia menyebut sebelum kejadian tersebut, korban diduga beberapa kali “dipasarkan” oleh suaminya melalui aplikasi MiChat. Dalam keterangan yang disampaikan, disebut ada percakapan dan tangkapan layar yang memuat harga Rp200 ribu. Pada hari kejadian, seorang laki-laki disebut datang ke rumah, korban mengaku diintimidasi, didorong, dan dipaksa melakukan hubungan seksual di hadapan suaminya. Peristiwa itu disebut terjadi di rumah mertua korban di Poris Gaga Baru, Batuceper, Kota Tangerang.
Abdul Hamim juga menyebut terlapor berinisial FR, berprofesi sebagai guru olahraga tingkat sekolah dasar sekaligus wasit sepak bola nasional di Liga 2. Ia menilai perkara ini serius dan meminta penanganan dilakukan secara profesional dan tidak berlarut-larut.
Ia menambahkan, korban telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui apakah terlapor sudah dipanggil atau diperiksa. Saat mendatangi Polres, kata dia, pihaknya belum mendapatkan jawaban jelas dan disebutkan penyidik sedang berada di Polda.
SHP membenarkan adanya pemaksaan, intimidasi, dan kekerasan fisik yang dialaminya selama pernikahan. Ia mengaku ajakan threesome pertama kali ditolak dan ia menangis, lalu disebut terjadi KDRT, termasuk disiram air galon dan dipukul di bagian tangan.
Ia juga mengaku terus mendapat ancaman setiap kali menolak. Menurutnya, suaminya mengatakan rumah tangga akan baik-baik saja jika ia mengikuti keinginan suaminya, dan bila tidak, suaminya akan mencari perempuan lain. SHP menyebut setiap penolakan berujung kekerasan.
SHP menyatakan tidak mengetahui dirinya diduga “dijual” melalui aplikasi MiChat. Ia mengaku baru menyadari setelah seorang pria didatangkan ke rumah tanpa persetujuannya. Ia juga menyebut bajunya ditarik, bagian tubuhnya difoto untuk dikirim ke pihak lain, serta diancam agar diam karena takut terdengar mertua. Menurut pengakuannya, pemaksaan hubungan seksual itu terjadi satu kali, namun ajakan dan ancaman disebut berulang. Hingga kini, ia dan terlapor belum memiliki anak.
Abdul Hamim menegaskan kasus ini bukan semata persoalan rumah tangga, melainkan dugaan tindak pidana yang melibatkan kekerasan, pemaksaan seksual, dan eksploitasi. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak transparan serta memberikan perlindungan kepada korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota.