BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Aplikasi IRH untuk Dukung Penilaian Reformasi Hukum Daerah

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Aplikasi IRH untuk Dukung Penilaian Reformasi Hukum Daerah

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti rapat sosialisasi Aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pemantauan dan penilaian reformasi hukum di daerah.

Sosialisasi diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, bersama Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Sumsel. Rapat bertujuan mempersiapkan pemanfaatan aplikasi IRH sekaligus menginventarisasi kebutuhan fitur yang diperlukan Tim Sekretariat Wilayah untuk mendukung proses penilaian pemerintah daerah.

Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati. Ia menjelaskan dashboard aplikasi IRH dirancang untuk menampilkan progres verifikasi data dukung serta riwayat nilai IRH pemerintah daerah yang berada dalam pengawasan Sekretariat Wilayah.

Dalam pemaparannya, Rahendro menyampaikan aplikasi IRH digunakan untuk memonitor seluruh tahapan penilaian, mulai dari unggah data dukung oleh pemerintah daerah, verifikasi oleh Tim Sekretariat Wilayah, penilaian mandiri oleh asesor, penilaian nasional, hingga pencatatan hasil akhir. Pada menu verifikasi, hasil pemeriksaan data dukung dikategorikan sebagai lengkap atau tidak lengkap serta sesuai atau belum sesuai. Status “lengkap dan sesuai” menjadi syarat untuk melanjutkan ke tahap penilaian mandiri. Jika belum memenuhi ketentuan, pemerintah daerah diminta mengunggah ulang sesuai catatan perbaikan yang diberikan.

Selain mekanisme tersebut, peserta juga diperkenalkan pembaruan fitur aplikasi IRH, seperti dashboard verifikasi data dukung, riwayat nilai IRH per tahun, serta pemantauan tren capaian penilaian per wilayah. Aplikasi juga menyediakan fitur pendampingan dan pembinaan yang memungkinkan unggahan bukti kegiatan pada lima aspek, yakni penilaian mandiri, sosialisasi, pendampingan penyiapan data dukung, audiensi, dan masa sanggah. Pembaruan ini diharapkan meningkatkan transparansi serta kualitas dokumentasi pelaksanaan IRH di daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang diikuti seluruh kantor wilayah. Sejumlah masukan disampaikan terkait pengembangan aplikasi, penyesuaian kebutuhan pengguna, serta perbaikan data wilayah yang akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem. Rapat kemudian ditutup dengan uji coba atau tutorial pengisian data pada aplikasi IRH oleh masing-masing wilayah, disertai penyampaian kendala yang ditemui dalam proses penginputan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengatakan keikutsertaan pihaknya dalam sosialisasi ini merupakan wujud komitmen mendukung penguatan Indeks Reformasi Hukum di daerah. “Pemanfaatan aplikasi IRH menjadi langkah strategis dalam memastikan proses penilaian berjalan lebih transparan, terukur, dan akuntabel. Kami berharap seluruh tim dapat memahami mekanisme penggunaan aplikasi dengan baik sehingga pendampingan kepada pemerintah daerah dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Ia menegaskan peran aktif Tim Sekretariat Wilayah penting untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah melalui proses verifikasi, pendampingan, dan pembinaan yang berkelanjutan.