Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mematangkan penggunaan aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) bersama Tim Sekretariat Nasional (TSN) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi yang menjadi instrumen utama dalam menilai pelaksanaan program reformasi hukum di wilayah tersebut.
Dalam keterangan yang diterima di Medan, Jumat, disebutkan bahwa penggunaan aplikasi IRH dinilai krusial karena berfungsi mengukur sejauh mana reformasi hukum telah berjalan secara nyata serta memberi dampak positif terhadap pelayanan masyarakat di Sumatera Utara.
Pertemuan tersebut membahas fitur-fitur aplikasi, mekanisme penginputan data, serta pemenuhan dokumen pendukung yang harus sesuai dengan indikator penilaian nasional. Tim BPHN menekankan pentingnya validitas dan ketepatan waktu penyampaian data agar gambaran reformasi hukum di daerah dapat tersaji secara akuntabel.
Selain pembahasan teknis, pertemuan juga mencakup identifikasi potensi kendala sebagai langkah antisipasi agar proses pelaporan tidak terhambat. Kegiatan yang diikuti Tim Sekretariat Wilayah itu ditutup dengan sesi diskusi untuk menyamakan persepsi terhadap standar penilaian yang berlaku.
Melalui koordinasi dan pemanfaatan teknologi tersebut, Kemenkum Sumut menyatakan optimistis dapat mencapai target indikator reformasi hukum yang lebih baik.