Jakarta — Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos tidak hanya untuk melihat status bantuan sosial, tetapi juga sebagai jalur resmi partisipasi publik dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) untuk 2026. Melalui kanal usul dan sanggah, warga dapat mengajukan koreksi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan mengacu pada data terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, call center 171, serta WhatsApp Center 08877-171-171. Menurutnya, laporan yang masuk rata-rata mencapai 200–500 aduan per hari dan mayoritas berkaitan dengan permintaan bansos yang kemudian diverifikasi kelayakannya.
Ia menambahkan, apabila hasil verifikasi menyatakan warga tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, maka yang bersangkutan akan diarahkan untuk mengakses skema JKN mandiri sesuai ketentuan.
Melalui fitur Cek Bansos, masyarakat dapat memantau status kepesertaan dalam sejumlah program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai, hingga Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI-JKN). Pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang, mulai dari RT/RW, kepala desa, Dinas Sosial daerah, hingga penetapan kepala daerah.
Proses tersebut menjadi bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS. Penyaluran bansos 2026 mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Sistem ini dikelola bersama Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan akurasi data, meminimalkan salah sasaran, serta memperkuat integrasi data lintas kementerian dan lembaga.
Kemensos juga menyampaikan informasi terkait kuota. Saat ini, kuota nasional PBI-JKN ditetapkan sebesar 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten/kota. Jika terjadi kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengusulkan penambahan kepada Kemensos. Sementara itu, kuota bansos reguler seperti PKH dan bantuan pangan menyasar lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam skema bansos 2026, pemerintah menggunakan pendekatan desil atau pengelompokan kesejahteraan dalam 10 kategori. Desil 1–4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan bantuan pangan, sedangkan desil 6–10 umumnya tidak masuk prioritas kecuali dalam kondisi khusus setelah verifikasi lapangan.
Kemensos menjelaskan, status desil dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi, seperti perubahan pekerjaan, penghasilan, jumlah tanggungan, maupun perpindahan domisili. Karena itu, masyarakat diimbau rutin mengecek status bansos agar data dalam DTSEN tetap mutakhir.
Untuk pengecekan secara mandiri, pemerintah menyediakan dua metode resmi. Pertama, melalui aplikasi Cek Bansos: warga diminta mengunduh aplikasi resmi Kemensos, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK, mengunggah foto KTP serta swafoto, lalu masuk ke menu profil untuk melihat status desil dan kepesertaan bansos. Jika data tidak sesuai, warga dapat menggunakan fitur usul atau sanggah.
Kedua, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id: pengguna memilih wilayah domisili, memasukkan nama sesuai e-KTP, mengisi captcha, lalu menekan tombol “Cari Data” untuk melihat status kepesertaan dan informasi desil.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi, kantor desa/kelurahan, atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung. Kemensos menegaskan komitmennya membuka akses luas bagi masyarakat, termasuk melalui forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), agar pemutakhiran data berlangsung transparan dan akuntabel.