Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 2026. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari strategi pemerintah mengoptimalkan spektrum frekuensi guna memperluas jangkauan sekaligus meningkatkan kualitas layanan mobile broadband di Indonesia.
Kemkomdigi menyatakan langkah tersebut merupakan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Kemkomdigi 2025–2029, dengan sasaran mempercepat pemerataan akses internet berkualitas bagi masyarakat.
Dalam seleksi ini, Kemkomdigi menawarkan dua pita frekuensi. Pertama, pita 700 MHz pada rentang 703–738 MHz (uplink) yang berpasangan dengan 758–793 MHz (downlink), dengan total lebar pita 70 MHz. Kedua, pita 2,6 GHz pada rentang 2500–2690 MHz dengan total lebar pita 190 MHz.
Dengan tambahan spektrum tersebut, penyelenggara layanan seluler diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jaringan serta memperluas cakupan layanan, termasuk ke wilayah yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
Sebagai bagian dari komitmen pembangunan, pemenang seleksi diwajibkan menyediakan layanan internet berbasis teknologi minimal 4G/LTE di desa atau kelurahan yang telah ditetapkan. Selain itu, implementasi teknologi 5G juga menjadi kewajiban di sejumlah kota dan kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi penerimaan negara, penyelenggara juga diwajibkan memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kewajiban tersebut mencakup pembayaran biaya izin awal, biaya tahunan penggunaan spektrum, serta jaminan komitmen pembayaran hingga masa izin berakhir.
Kemkomdigi turut menetapkan kewajiban mitigasi gangguan frekuensi untuk menjaga kualitas layanan dan mencegah interferensi. Pada pita 700 MHz, mitigasi ditujukan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital, khususnya yang menggunakan penguat sinyal. Sementara pada pita 2,6 GHz, mitigasi diarahkan untuk melindungi layanan radiolokasi, termasuk sistem meteorologi dan telekomunikasi khusus pada pita S-band.
Kemkomdigi menegaskan proses seleksi akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Melalui alokasi spektrum ini, pemerintah berharap penyelenggara telekomunikasi dapat berkontribusi memperkuat ekosistem digital nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di berbagai sektor.
Sumber: infopublik.id