BERITA TERKINI
Kemkomdigi: Lebih dari 50 Juta Pengguna Internet Indonesia Pernah Jadi Korban Penipuan Digital

Kemkomdigi: Lebih dari 50 Juta Pengguna Internet Indonesia Pernah Jadi Korban Penipuan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital. Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Sarinah, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Meutya mengatakan angka tersebut setara 22 persen pengguna internet di Indonesia. Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat perlindungan konsumen melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Program SEMANTIK disebut sebagai langkah Kemkomdigi untuk menanggulangi maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan data masyarakat. Aturan tersebut mewajibkan peningkatan keamanan data dalam proses registrasi kartu seluler, antara lain melalui penggunaan sistem biometrik (pengenalan wajah/face recognition) untuk mencegah penyalahgunaan data dalam penipuan digital.

Meutya juga menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan di ruang digital. Berdasarkan catatannya, kerugian akibat penipuan digital pernah menembus Rp 9 triliun.

Selain itu, ia menegaskan penyalahgunaan data dalam kejahatan digital turut berdampak pada ekosistem pembayaran di Indonesia. Hingga Agustus 2025, kerugian akibat fraud digital di ekosistem pembayaran disebut telah mencapai Rp 4,6 triliun.

“Kerugian akibat penipuan digital Rp9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih. Laporan lain, fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus tahun 2025,” kata Meutya.