Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menerapkan efisiensi anggaran internet melalui standarisasi penggunaan jaringan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan. Kebijakan ini ditujukan agar pemakaian internet lebih terukur dan tidak berlebihan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Blora Arief Rohman dan Sekretaris Daerah. Setelah dilakukan evaluasi, pemerintah menetapkan batas maksimal penggunaan bandwidth bagi masing-masing instansi.
Menurut Pratikto, untuk OPD ditetapkan batas maksimal 100 Mbps, sedangkan untuk kecamatan 50 Mbps. “Sudah diputuskan ada standarisasi. Untuk OPD maksimal 100 Mbps, sementara kecamatan 50 Mbps. Ini supaya penggunaannya lebih terkendali dan tidak berlebihan,” ujarnya.
Ia menegaskan penerapan kebijakan dilakukan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan publik. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan jaringan.
“Yang sifatnya pelayanan langsung tetap kita cukupi. Jadi efisiensi ini bukan berarti memangkas secara merata, tapi disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Pratikto.
Selain itu, OPD yang mengelola server dan data penting dari kementerian disebut tetap mendapat perhatian khusus. Pratikto menyatakan stabilitas dan keamanan jaringan untuk kebutuhan tersebut tidak boleh terganggu meski dilakukan efisiensi.
Evaluasi juga mencakup belanja penunjang yang dinilai tidak prioritas. Salah satu temuan adalah adanya langganan aplikasi seperti CapCut dan Canva di salah satu dinas yang rencananya akan dihentikan.
Pratikto menyampaikan kebijakan ini akan segera diimplementasikan dan terus dipantau. Pemkab Blora juga membuka kemungkinan evaluasi apabila pembatasan tersebut berdampak pada kualitas layanan.
“Kalau nanti berdampak pada pelayanan, pasti akan kita evaluasi. Prinsipnya tetap pelayanan masyarakat yang utama,” ujarnya.