Padang — Polemik soal “kuota internet hangus” kembali menguat seiring sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang bersinggungan dengan sektor telekomunikasi. Dalam persidangan, asosiasi industri dan sejumlah penyelenggara layanan telekomunikasi hadir sebagai pihak terkait untuk menjelaskan praktik paket data yang selama ini berlaku.
Isu ini dekat dengan keseharian masyarakat karena internet digunakan untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik. Perhatian publik mengarah pada skema paket data prabayar, terutama ketika masih ada sisa kuota namun masa aktif paket telah berakhir. Dalam sidang, hakim MK menyoroti aspek keadilan dan transparansi, serta mendorong solusi yang melindungi pelanggan.
Pakar telekomunikasi sekaligus Associate Professor di STEI ITB, M. Ridwan Effendi, menyatakan kekhawatiran konsumen perlu diakui sebagai hal yang valid. Menurutnya, pelanggan merasa telah membayar namun manfaat layanan berhenti sebelum digunakan secara optimal. Tantangannya, kata dia, adalah memperbaiki tata kelola agar pelanggan memahami ketentuan sejak awal tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi publik luas.
Ridwan menilai praktik paket data prabayar dengan masa berlaku tertentu merupakan hal yang lazim di berbagai negara. Ia mencontohkan di Filipina, sejumlah paket data prabayar Globe ditawarkan dengan masa berlaku 7 hari atau 15 hari, termasuk varian yang lebih singkat untuk kebutuhan harian. Di Malaysia, CelcomDigi memasarkan pass prabayar dengan masa berlaku 30 hari sebagai siklus umum paket bulanan. Sementara di Thailand, DTAC menampilkan paket add-on prabayar dengan masa berlaku bervariasi dari 1 hingga 30 hari.
Di sisi lain, Ridwan menyebut sebagian operator juga menyediakan opsi rollover atau stacking, biasanya sebagai fitur tambahan dengan syarat tertentu. Contohnya, SingTel Prepaid di Singapura menyebut pelanggan dapat melakukan rollover dan mengakumulasi data yang tidak terpakai hingga enam bulan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, ada pula produk dengan pendekatan “tanpa masa kedaluwarsa”, seperti paket Magic Data dari Smart di Filipina yang dipasarkan sebagai data no-expiry.
Menurut Ridwan, ragam praktik tersebut menunjukkan operator secara global umumnya mengombinasikan paket berbatas waktu sebagai standar dengan opsi fleksibilitas untuk segmen tertentu. Karena itu, diskusi kebijakan dinilai tidak semata soal ada atau tidaknya masa berlaku, melainkan bagaimana pilihan itu disajikan secara jelas, mudah dipahami, dan konsisten agar pelanggan dapat memilih skema sesuai kebutuhan.
Dalam konteks Indonesia, layanan internet prabayar dipahami sebagai jasa telekomunikasi yang diselenggarakan melalui jaringan. Kerangka dasarnya antara lain diatur dalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang kemudian disesuaikan dan diperbarui melalui PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. PP 46/2021 disebut sebagai aturan pelaksana yang menurunkan norma Pasal 71 UU Cipta Kerja, termasuk perubahan terkait tata kelola layanan dan tarif yang berkaitan dengan Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Ridwan menambahkan PP 46/2021 juga merapikan aturan sebelumnya dengan mencabut sejumlah pasal dalam PP 52/2000. Pada level operasional, prinsip-prinsip tersebut dirangkum melalui Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang menyandarkan dasar hukumnya pada PP 52/2000 dan PP 46/2021. Permen ini menegaskan aspek seperti masa berlaku layanan, transparansi informasi, dan pilihan fitur layanan berada dalam ranah tata kelola layanan, bukan semata isu komersial.
“Praktik global itu beragam. Ada yang masa aktifnya tegas, ada yang memberi opsi rollover dengan syarat tertentu. Ruang kebijakan dan desain produk itu ada di Indonesia. Tinggal bagaimana dibuat yang paling transparan dan adil,” kata Ridwan.
Perkara yang bergulir di MK, menurut penjelasan dalam sidang, antara lain mempersoalkan norma dalam UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan di UU Telekomunikasi. Perkara ini dinilai membuka ruang tafsir terkait tata kelola tarif dan layanan serta dampaknya bagi konsumen, termasuk perdebatan tentang kuota prabayar yang berakhir masa berlakunya. Para pemohon menilai internet semakin mendekati kebutuhan dasar sehingga semestinya memberi kepastian dan rasa adil bagi pengguna.
Ridwan menekankan bila masa berlaku menjadi bagian dari layanan, maka beban tata kelolanya adalah memastikan informasi terlihat dan mudah dipahami, bukan sekadar tercantum dalam syarat dan ketentuan. Ia menilai pembacaan isu semata sebagai “kuota hangus versus konsumen” berisiko membuat diskusi buntu, karena yang diuji lebih luas, yakni tata kelola layanan mencakup transparansi, kepastian, dan rasa adil dalam desain layanan internet prabayar.
Sementara itu, perwakilan operator seluler dalam sidang menjelaskan bahwa layanan internet pada paket data merupakan jasa atau hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Karena itu, istilah “kuota hangus” dinilai kurang tepat; yang terjadi adalah berakhirnya masa layanan sesuai ketentuan yang dipilih pelanggan saat membeli paket.
Ridwan menilai penting membedakan persepsi konsumen tentang “barang yang dibeli” dengan penjelasan industri mengenai “jasa akses”. Menurutnya, di sinilah tata kelola komunikasi dan transparansi produk menjadi krusial agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman antara pelanggan dan penyelenggara layanan.