Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar Selasa (21/4) menjadi agenda penting bagi Nadiem Makarim. Dalam sidang tersebut, pihak Nadiem menghadirkan ahli pendidikan serta sejumlah tenaga pendidik dari berbagai daerah untuk menjawab narasi dakwaan terkait dugaan inefisiensi dan kerugian negara.
Nadiem mengatakan kehadiran para guru di persidangan menjadi bukti bahwa program digitalisasi pendidikan telah dirasakan di tingkat sekolah. Ia juga menyebut sidang itu sebagai momen yang emosional baginya.
“Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua, semuanya terbang kesini untuk memberikan kesaksian mengenai bagaimana Chromebook mengubah pola belajar-mengajar di dalam ruang kelas mereka masing-masing,” ujar Nadiem saat ditemui di sela persidangan.
Dalam persidangan, para saksi dari unsur pendidik menyampaikan bahwa Chromebook dinilai bermanfaat untuk proses belajar-mengajar. Sejumlah saksi juga menegaskan perangkat tersebut dapat digunakan tanpa koneksi internet untuk kebutuhan tertentu.
Denny Adelyta Tofani Novitasari, guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menyampaikan bahwa perangkat itu membantunya mengajar praktik Kimia secara virtual. “Biasanya saya mengajak siswa untuk melakukan praktek Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook karena kami punya yang sudah touchscreen jadi itu lebih memudahkan anak-anak untuk memahami pembelajaran,” ujarnya.
Arby William Mamangsa, kepala sekolah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menyatakan Chromebook yang digunakan di sekolahnya masih berfungsi baik meski telah dipakai sekitar lima tahun. Ia juga mengatakan perangkat tersebut tidak selalu memerlukan koneksi internet.
“Chromebook ini masih berfungsi dengan baik bahkan setelah digunakan sekitar lima tahun. Perangkat ini dapat langsung menyala tanpa perlu menekan tombol power (mendemonstrasikan perangkat), serta tidak selalu membutuhkan koneksi internet karena tetap bisa digunakan secara offline untuk mengakses Google Docs, Sheets, Slides, hingga Google Drive. Seluruh kebutuhan pembelajaran sudah terintegrasi dalam sistem, termasuk data guru dan siswa yang otomatis tersinkronisasi ke akun masing-masing, sehingga memudahkan akses, termasuk untuk input atau upload nilai,” ujar Arby.
Saksi lain, Muhamad Firman, mantan guru di Kecamatan Belimbing yang kini menjabat sebagai Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Malawi, Kalimantan Barat, mengaku memanfaatkan Chromebook di daerah 3T dengan keterbatasan internet dan listrik tenaga surya.
“Saya mencoba memanfaatkan Chromebook ini di daerah 3T yang memang waktu itu kondisinya ada sinyal tapi sangat terbatas. Listriknya menggunakan tenaga surya. Jadi waktu itu saya menggunakan Chromebook ini untuk mengajar Matematika terutama di Google Slide untuk presentasi dan juga Google Spreadsheet untuk membuat grafik-grafik tabel pada pelajaran Matematika. Saya menggunakan itu secara offline,” ujarnya.
Selain menghadirkan guru, pihak Nadiem juga mendatangkan saksi ahli pendidikan, Ina Liem. Di persidangan, Ina menyampaikan pandangannya mengenai efisiensi anggaran melalui ekosistem digital. Ia mencontohkan pemanfaatan platform digital seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang menurutnya dapat menghemat biaya pelatihan guru.
“Guru-guru bisa meningkatkan kapasitas di waktu luang tanpa harus membayar biaya transportasi dan penginapan yang selama ini sering terjadi,” jelas Ina.
Ina juga menanggapi isu rendahnya IQ nasional yang kerap dikaitkan dengan kegagalan sistem pendidikan. Ia mengatakan data IQ 78 yang sempat viral berasal dari survei tahun 2018, sebelum masa jabatan Nadiem. Menurutnya, rendahnya IQ dipengaruhi berbagai faktor, termasuk gizi dan polusi, serta bukan semata ranah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut perkara pengadaan Chromebook sebagai “kasus gaib”. Ia beralasan banyak narasi dakwaan yang, menurutnya, tidak terbukti ketika diuji di persidangan.
“Kenapa saya katakan kasus gaib? Karena ada ceritanya, tapi tidak ada faktanya. Itu kasus gaibnya. Jadi banyak sekali cerita-cerita yang dibangun, narasi-narasi yang diciptakan, tetapi ketika sampai di persidangan, mentah semua, nggak ada fakta-fakta itu,” tegas Ari.
Ari mengatakan kehadiran guru-guru dari berbagai daerah diperlukan untuk menjawab anggapan yang terlanjur berkembang bahwa Chromebook tidak berguna atau tidak dimanfaatkan. “Mereka yang merasakan langsung, mereka yang menggunakan langsung, mereka yang memakai langsung. Jadi bukan katanya, supaya kasus ini tidak menjadi kasus gaib,” ujarnya.