Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu melakukan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait pengembangan Program Kampung Internet. Konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerataan akses internet, terutama di wilayah pedesaan.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu selaku Koordinator Komisi IV, H. Sirojudin, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu beserta jajaran. Mereka diterima oleh Singgih Yuniawan, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI).
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pelaksanaan Program Kampung Internet yang menargetkan pembangunan infrastruktur jaringan di desa-desa yang belum terjangkau fiber optik. Program ini disebut bersifat stimulus untuk mendorong operator telekomunikasi berinvestasi membangun jaringan hingga ke wilayah pedesaan.
Singgih Yuniawan menjelaskan, Program Kampung Internet diarahkan untuk menjangkau rumah tangga, khususnya pelaku UMKM, serta fasilitas publik seperti sekolah dan balai desa. Pada tahap awal, layanan dapat berupa akses berbasis titik kumpul, terutama di wilayah yang belum memungkinkan penarikan fiber optik langsung ke rumah warga.
“Program ini sifatnya stimulus. Harapannya, setelah masa awal selesai, layanan internet dapat berlanjut secara mandiri,” ujar Singgih.
Ia menambahkan, pemerintah mendorong operator melalui skema insentif dan jaminan agar investasi pembangunan jaringan fiber optik di desa dapat berjalan berkelanjutan, mengingat biaya penggelaran infrastruktur yang cukup besar.
Dalam konsultasi itu juga dibahas keterbatasan anggaran program di tingkat pusat. Pada tahun berjalan, jumlah titik Kampung Internet disebut mengalami penyesuaian dan lebih difokuskan ke wilayah luar Pulau Jawa.
Kemenkomdigi turut mendorong kerja sama antara operator dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta optimalisasi Dana Desa untuk menjaga keberlanjutan layanan. Skema bagi hasil dinilai dapat menjadi opsi agar internet desa tetap beroperasi secara mandiri.
Selain pembangunan infrastruktur, program ini juga diarahkan pada pemberdayaan sumber daya manusia lokal melalui pelatihan, termasuk bagi siswa SMK, agar dapat terlibat dalam pemeliharaan jaringan internet di desa masing-masing.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu, Ibnu Risman, menyampaikan usulan perlunya regulasi yang mengatur penyediaan kabel utama telekomunikasi yang difasilitasi pemerintah. Menurutnya, skema tersebut diusulkan agar operator cukup menyewa infrastruktur yang disediakan sehingga pengelolaan jaringan lebih tertata dan terstandarisasi.
Ibnu juga menyoroti kondisi kabel udara yang semrawut di sejumlah daerah, termasuk Indramayu, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan disebut telah menimbulkan korban jiwa. “Dengan adanya fasilitas kabel utama yang dikelola pemerintah, diharapkan aspek keselamatan publik dapat lebih terjamin,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Ia mengusulkan pengelolaan infrastruktur kabel utama dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMDes, atau skema kerja sama lainnya, baik antar daerah maupun dengan pihak swasta, sesuai kewenangan masing-masing. Selain meningkatkan keselamatan dan kerapihan infrastruktur, skema ini diharapkan menekan biaya layanan internet serta mendorong pengaturan batas harga agar lebih terjangkau, khususnya bagi masyarakat pedesaan.
Menanggapi usulan tersebut, Kemenkomdigi menjelaskan bahwa pengelolaan infrastruktur pasif bersama, seperti ducting bersama, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Aturan itu memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi penggelaran infrastruktur telekomunikasi secara terintegrasi.
Dalam pertemuan itu juga disebutkan bahwa beberapa daerah, seperti Kota Semarang, telah menerapkan skema kerja sama melalui BUMD tanpa menggunakan APBD, dengan model kepemilikan aset dan bagi hasil yang dinilai memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.