BERITA TERKINI
Maraknya Investasi Bodong Berbasis Aplikasi Jadi Alarm bagi Ekosistem Ekonomi Digital

Maraknya Investasi Bodong Berbasis Aplikasi Jadi Alarm bagi Ekosistem Ekonomi Digital

Maraknya dugaan kasus investasi bodong berbasis aplikasi kembali menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai peringatan serius bagi ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Fenomena ini mencerminkan masih lemahnya literasi finansial digital masyarakat, sekaligus adanya celah pengawasan terhadap aplikasi investasi ilegal yang dapat beredar luas.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun (Unkhair), Rezha Pratama, menilai kasus yang ramai dibicarakan belakangan ini perlu dijadikan momentum evaluasi bersama, baik oleh masyarakat maupun regulator. Menurutnya, masyarakat perlu lebih disiplin memeriksa legalitas suatu aplikasi investasi dan tidak mudah tergoda janji imbal hasil cepat yang tidak masuk akal.

Rezha menegaskan, tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat hampir selalu menjadi ciri utama investasi bodong. Karena itu, kehati-hatian serta verifikasi legalitas melalui otoritas resmi disebutnya sebagai langkah kunci untuk melindungi diri.

Di sisi lain, ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait agar mengambil peran yang lebih proaktif. Rezha menilai pengawasan tidak semestinya hanya bersifat reaktif setelah korban berjatuhan, melainkan perlu diperkuat dari sisi pencegahan sejak awal.

Ia menyebut upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pemantauan aplikasi yang beredar, penyampaian peringatan publik yang cepat dan masif, serta koordinasi penindakan lintas lembaga yang lebih tegas.

Ke depan, Rezha juga menilai perlunya mekanisme perlindungan konsumen yang lebih praktis dan mudah diakses. Langkah itu dapat mencakup kanal pengaduan yang responsif, edukasi literasi finansial digital yang konsisten, serta daftar peringatan resmi tentang entitas dan aplikasi investasi yang tidak berizin.

Menurutnya, daftar peringatan tersebut harus mudah diakses masyarakat agar publik tidak kesulitan mencari informasi dasar terkait legalitas suatu aplikasi.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, Rezha menyarankan untuk segera menghentikan setoran dana, mengamankan data pribadi, menyimpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi, serta melapor secara resmi kepada pihak berwenang. Ia menilai langkah-langkah itu penting agar penanganan kasus dapat dilakukan secara rapi dan peluang pemulihan kerugian tetap terbuka.

Selain itu, Rezha menekankan bahwa keamanan siber dan tata kelola data seharusnya diterapkan sejak awal dalam desain sistem ekonomi digital, bukan baru menjadi perhatian setelah terjadi masalah.