Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk digital resmi dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah perubahan mekanisme verifikasi QR Code pada dokumen kependudukan.
Mulai 1 Januari 2026, masyarakat tidak lagi dapat memverifikasi QR Code dokumen kependudukan menggunakan pemindai umum. Verifikasi wajib dilakukan melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terhubung langsung dengan sistem Dukcapil.
Berdasarkan informasi dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital layanan publik. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa pemindaian eksklusif melalui IKD diharapkan dapat menutup celah pemalsuan dokumen. “Dengan pemindaian eksklusif melalui IKD, tidak ada lagi celah bagi pihak yang mencoba memalsukan dokumen. Sistem ini sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan digital yang lebih aman dan modern,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
IKD disebut sebagai representasi digital dari dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Program ini juga dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan maupun layanan publik lainnya.
Di sisi lain, Dukcapil juga masih melakukan percepatan untuk mencapai target aktivasi IKD sebesar 30 persen pada 2026 di sejumlah wilayah. Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, Hani Syopiar Rustam, menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut. “Target 30 persen aktivasi IKD pada tahun 2026 bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata transformasi digital pelayanan publik. Palembang sebagai salah satu lokasi piloting harus menjadi contoh bagaimana bansos bisa lebih tepat sasaran dengan validasi berbasis IKD. Kami siap mendukung penuh, termasuk melalui layanan jemput bola agar masyarakat tidak kesulitan melakukan aktivasi,” katanya, Senin (9/2/2026).
Apa itu IKD
Identitas Kependudukan Digital merupakan representasi digital resmi dari dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga akta pencatatan sipil. Melalui IKD, masyarakat disebut tidak perlu lagi menyiapkan berkas fisik untuk mengakses layanan tertentu.
Dengan membuka aplikasi resmi IKD melalui ponsel pintar, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan secara lebih efisien, termasuk melalui pemindaian QR Code yang biasanya berada di tepi bawah berkas. Pemerintah menegaskan, mulai 2026 pemindaian QR Code hanya dapat diverifikasi menggunakan aplikasi IKD agar hasil pengecekan langsung tersambung ke basis data nasional Dukcapil dan untuk mencegah pemalsuan dokumen.
Cara aktivasi IKD
Pemerintah menyediakan aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital, namun proses aktivasi disebut tidak sepenuhnya dilakukan secara mandiri. Masyarakat diimbau mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan aktivasi.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @dindukcapilkotajogja, langkah aktivasi IKD meliputi: mengunduh aplikasi IKD di PlayStore atau App Store, mengisi data diri, melakukan swafoto untuk verifikasi wajah, memindai QR Code untuk validasi data oleh petugas Dukcapil, lalu menyelesaikan aktivasi.
Pemerintah menyatakan akses IKD dilindungi sistem keamanan berlapis untuk menjaga data pribadi pengguna. Masyarakat juga diimbau memastikan mengunduh aplikasi melalui kanal resmi serta melakukan aktivasi melalui layanan Dukcapil setempat guna menghindari penyalahgunaan data dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.