Ketua Ormas Badak Banten, Siprandani, mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengadaan layanan internet oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Banten untuk SMA dan SMK negeri di Kabupaten Serang. Ia menilai pengadaan tersebut tidak selaras dengan kebutuhan sekolah karena menggunakan paket koneksi internasional, sementara kebutuhan utama dinilai cukup dengan koneksi domestik atau nasional. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 22/04/2026.
Menurut Siprandani, penggunaan internet di SMA/SMK negeri terutama ditujukan untuk menjalankan aplikasi administrasi sekolah dari berbagai kementerian serta Pemerintah Provinsi Banten. Karena itu, ia berpendapat koneksi domestik lebih relevan dibanding koneksi internasional.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah layanan digital populer seperti Google, Facebook, dan YouTube disebut telah menggunakan server lokal bagi pengguna di Indonesia. Dengan kondisi tersebut, ia menilai koneksi domestik sudah memadai tanpa perlu menggunakan paket koneksi internasional.
Siprandani menjelaskan, paket akses internet domestik yang disediakan penyelenggara jasa internet (ISP) umumnya tetap mencakup akses internasional dalam porsi kecil. Ia menyebut praktik yang lazim adalah komposisi sekitar 99% akses domestik dan 1% akses internasional.
Dalam pengadaan untuk 27 SMA/SMK negeri di Kabupaten Serang, Diskominfo SP Banten memilih PT STP sebagai penyedia akses internet 30 Mbps dedicated. Siprandani menyatakan hasil penelusurannya di eKatalog menunjukkan PT STP hanya memiliki dua produk pada direktori Fiber Optik Domestik, yakni “STP Internet Kelurahan Kecamatan 30 M” seharga Rp2.150.000 dan “STP Internet Kelurahan Kecamatan 30 M Gold” seharga Rp2.150.000.
Ia menilai PT STP tidak memiliki produk Fiber Optik Domestik 30 Mbps dedicated atau Fiber Optik Mix 30 Mbps dedicated. Sementara itu, ia menyebut satu-satunya produk PT STP dengan spesifikasi 30 Mbps dedicated adalah “STP Internet International Dedicated 30 Mbps” seharga Rp6.200.000 yang tercantum pada direktori Fiber Optik Internasional.
Siprandani mempertanyakan alasan pemilihan produk dari direktori Fiber Optik Internasional untuk kebutuhan sekolah di Kabupaten Serang. Ia beralasan, apabila mencari layanan 30 Mbps dedicated untuk sekolah, semestinya pencarian dilakukan pada direktori Fiber Optik Domestik karena di sana terdapat banyak ISP yang menyediakan layanan serupa, termasuk dengan harga di bawah Rp6,2 juta.
Ia juga menyoroti perbedaan pola pengadaan di wilayah lain. Menurutnya, pengadaan akses internet untuk SMA/SMK negeri di Pandeglang, Lebak, dan Kota Serang disebut dipilih dari direktori Fiber Optik Domestik, sedangkan untuk Kabupaten Serang justru menggunakan direktori Fiber Optik Internasional.
Atas hal tersebut, Siprandani meminta Inspektorat melakukan audit tertentu terhadap pengadaan akses internet SMA/SMK negeri di Kabupaten Serang. Ia menyebut proyek itu bernama “Beban Kawat/Faksmili/Internet/TV Berlangganan wilayah Kabupaten Serang” dengan pagu Rp1,94 miliar. Menurutnya, audit diperlukan untuk mengetahui alasan pemilihan belanja yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan serta menelusuri proses pengambilan keputusan dalam pengadaan tersebut.