BERITA TERKINI
Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik 2026 melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik 2026 melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Mengurus sertifikat tanah elektronik pada 2026 dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku, aplikasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mendaftar layanan pertanahan dan memantau proses sertifikasi tanpa harus bolak-balik ke kantor pertanahan.

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Setelah terpasang, pengguna diminta membuat akun baru dengan mengisi nama lengkap, email aktif, nomor telepon yang valid, serta membuat kata sandi. Proses pendaftaran dilanjutkan dengan verifikasi email atau telepon sesuai instruksi di aplikasi. Akun yang dibuat akan menjadi dasar untuk pengajuan layanan secara online.

Setelah akun aktif, pengguna perlu melengkapi data profil dan alamat. Informasi yang diminta meliputi nama lengkap, NIK sesuai KTP, alamat domisili, serta kontak yang dapat dihubungi. Data yang akurat dibutuhkan untuk mempermudah proses verifikasi.

Untuk mengajukan sertifikat tanah elektronik, pengguna dapat masuk ke menu “Layanan Pertanahan” pada halaman utama, kemudian memilih layanan “Sertifikat Tanah Elektronik (E-Certificate)” dan menekan opsi “Buat Permohonan Baru”.

Pada tahap berikutnya, pemohon diminta mengunggah dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya diminta antara lain KTP pemohon, Kartu Keluarga (KK), Akta Jual Beli (AJB) atau bukti kepemilikan, peta lokasi tanah atau denah, serta SPPT/PBB. Pengguna disarankan memastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik, tidak buram, dan seluruh tulisan terbaca.

Selain dokumen, pemohon juga perlu mengisi detail tanah dan permohonan melalui formulir digital. Data yang diisi mencakup alamat lengkap lokasi tanah, unggahan titik koordinat atau peta lokasi, jenis permohonan (misalnya baru, perubahan, turun waris, dan lainnya), serta luas tanah sesuai dokumen.

Setelah dokumen diunggah, sistem akan menampilkan rincian biaya sesuai jenis sertifikat yang diajukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account bank, transfer via aplikasi, atau loket pembayaran resmi. Bukti pembayaran perlu disimpan karena dapat diunggah atau terdeteksi otomatis oleh sistem.

Jika permohonan dinyatakan lengkap dan pembayaran telah dilakukan, sistem akan mengirimkan jadwal survei petugas ke lokasi tanah. Pada tahap ini, petugas ATR/BPN melakukan verifikasi dokumen serta pengecekan kondisi fisik lahan sesuai jadwal.

Selama proses berjalan, pemohon dapat memantau perkembangan melalui notifikasi di aplikasi. Fitur pemantauan mencakup status permohonan, pemberitahuan verifikasi BPN, jadwal survei, jadwal pengukuran tanah, hingga opsi mengunduh dokumen sementara atau permanen.

Setelah permohonan disetujui, sertifikat tanah elektronik akan tersedia di aplikasi. Pemohon dapat mengunduh sertifikat berbasis QR Code dan mencetaknya bila diperlukan untuk keperluan legal, seperti urusan perbankan atau transaksi jual-beli. Sertifikat dalam bentuk elektronik ini disebut sah dan dapat diverifikasi melalui sistem BPN.

Untuk memperlancar proses, pemohon disarankan mengunggah dokumen beresolusi tinggi, memastikan data sesuai KTP/KK, mengisi peta lokasi seakurat mungkin, rutin memeriksa notifikasi, serta menyimpan seluruh bukti unggahan.