Pemerintah menegaskan transformasi digital yang kian masif tidak dapat dihindari. Karena itu, penguatan peran keluarga dan pembentukan karakter generasi muda dinilai menjadi kunci untuk menghadapi dampak meluasnya penggunaan internet di tengah masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan Indonesia telah memasuki “ruang air digital” yang tidak mungkin ditinggalkan. Dengan penetrasi internet yang telah melampaui 80 persen, aktivitas masyarakat semakin bergantung pada konektivitas, mulai dari belajar dan bekerja hingga kegiatan sehari-hari.
“Kita tidak bisa mundur dari era digital. Semua sudah terhubung dengan internet, termasuk anak-anak dan remaja. Inilah realitas yang harus kita kelola bersama,” kata Woro dalam talkshow bertajuk Membangun Ekosistem Digital yang Aman, Etis, dan Cakap: Dari Takut, Jadi Tangkas pada acara Safer Internet Day 2026: Bijak Cerdas Berdigital dan Ber-AI di Kantor Kemenko PMK, Selasa (10/2/2026).
Di balik tingginya akses internet, Woro menyoroti pendampingan keluarga yang dinilai masih rendah. Ia menyebut sekitar 40 persen anak telah memiliki gawai dan 41 persen sudah terhubung ke internet, namun kurang dari 30 persen yang mendapatkan pendampingan orang tua saat menggunakannya.
Menurut Woro, kondisi ini menjadi tantangan serius mengingat risiko paparan konten negatif. Mengacu pada laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia tercatat berada di peringkat ketiga dunia dalam jumlah laporan kasus pornografi anak dan peringkat kedua di Asia.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Akses internet semakin luas, tetapi pendampingan orang tua masih rendah. Di sinilah potensi persoalan muncul,” ujarnya.
Untuk merespons tantangan tersebut, Kemenko PMK mendorong penguatan keluarga melalui delapan langkah kebijakan yang dikenal sebagai Astang Mantra, termasuk memperkuat fungsi keluarga di era digital. Pemerintah juga mengupayakan penyediaan ruang publik yang ramah anak dan keluarga agar generasi muda memiliki alternatif aktivitas fisik dan sosial di luar penggunaan gawai.
Woro menilai perubahan pola hidup digital turut mendorong gaya hidup sedentari pada anak dan remaja akibat meningkatnya waktu layar. Karena itu, peran orang tua sebagai pengasuh yang efektif dipandang penting untuk mengarahkan penggunaan teknologi secara sehat.
Dari sisi regulasi, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan, antara lain pengaturan penyelenggaraan sistem elektronik yang mendorong platform digital menyediakan fitur keamanan bagi anak dan keluarga. Pemerintah juga menyusun peta jalan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 yang menekankan kolaborasi lintas sektor.
Meski demikian, Woro menekankan regulasi saja tidak cukup. Literasi digital bagi orang tua dan masyarakat masih menjadi tantangan agar perlindungan yang tersedia dapat diterapkan efektif di tingkat keluarga. “Platform aman dan regulasi sudah ada. Namun, jika tidak dipahami dan digunakan oleh orang tua serta keluarga, dampaknya tidak akan optimal,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menekankan penguatan karakter generasi muda perlu dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan ekosistem yang lebih luas, bukan sekadar program jangka pendek.
Ia menyebut sedikitnya ada lima ekosistem yang perlu terhubung secara konsisten, yakni keluarga, masyarakat, institusi pendidikan, tempat kerja, tempat ibadah, dan ruang digital. Keselarasan nilai di seluruh ruang tersebut dinilai penting agar anak memiliki pijakan kuat dalam menghadapi arus informasi.
“Penguatan karakter tidak bisa berdiri sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama yang berkesinambungan, bukan sesuatu yang instan,” ujar Warsito.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi pendukung, mulai dari pendidikan karakter di sekolah, penguatan wawasan kebangsaan, aktualisasi nilai Pancasila, moderasi beragama, hingga kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Namun, ia mengingatkan pembentukan karakter tidak cukup hanya melalui pembatasan atau larangan, melainkan juga perlu membangun kesadaran dari dalam diri anak agar mampu mengontrol diri dan memiliki preferensi nilai yang kuat.
“Bukan semata karena regulasi, tetapi karena karakter yang tumbuh dari dalam diri,” katanya.
Dari perspektif kesehatan, Kepala Divisi Psikiatri Anak dan Remaja FKUI–RSCM, Tjhin Wiguna, mengingatkan penggunaan teknologi digital secara berlebihan dapat berdampak pada perkembangan otak anak, khususnya bagian prefrontal yang berfungsi mengendalikan emosi dan perilaku, dan baru matang sekitar usia 25 tahun.
Ia menilai paparan konten kekerasan maupun pornografi tanpa pendampingan orang tua berpotensi memengaruhi kemampuan kontrol diri anak. Dalam praktiknya, ia juga menyoroti adanya anak usia sekolah dasar yang sudah mampu memanfaatkan teknologi seperti VPN untuk melewati pembatasan.
Tjhin menekankan pentingnya pendekatan preventif dan promotif, termasuk pendampingan orang tua, untuk mencegah ketergantungan digital yang berisiko mengganggu kesehatan mental anak. “Jika sudah sampai pada tahap ketergantungan, ini bukan sekadar kebiasaan, tetapi dapat menjadi masalah kesehatan yang perlu ditangani,” ujarnya.
Pemerintah menilai kolaborasi multipihak antara keluarga, masyarakat, sekolah, regulator, serta platform digital menjadi kunci untuk memastikan ruang digital tetap aman sekaligus mendukung tumbuh kembang dan pembentukan karakter generasi muda Indonesia.