BERITA TERKINI
Saksi di Sidang Pengadaan Chromebook: Perangkat Tetap Bisa Dipakai Saat Internet Terbatas dan Secara Luring

Saksi di Sidang Pengadaan Chromebook: Perangkat Tetap Bisa Dipakai Saat Internet Terbatas dan Secara Luring

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar Selasa (21/4) menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan pendidik serta ahli pendidikan. Dalam agenda tersebut, pihak Nadiem Makarim menghadirkan keterangan yang ditujukan untuk membantah narasi dakwaan terkait inefisiensi dan dugaan kerugian negara.

Salah satu saksi, Denny Adelyta Tofani Novitasari, guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menyampaikan pengalamannya menggunakan Chromebook untuk pembelajaran. Ia mengatakan, perangkat itu digunakan untuk praktik Kimia secara virtual. “Biasanya saya mengajak siswa untuk melakukan praktek Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook karena kami punya yang sudah touchscreen jadi itu lebih memudahkan anak-anak untuk memahami pembelajaran,” ujarnya.

Saksi lain, Arby William Mamangsa, Kepala Sekolah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menyatakan Chromebook di sekolahnya masih berfungsi baik meski telah digunakan sekitar lima tahun. Ia juga menyebut perangkat tersebut tidak selalu membutuhkan koneksi internet karena dapat digunakan secara offline untuk mengakses Google Docs, Sheets, Slides, hingga Google Drive. Menurut Arby, kebutuhan pembelajaran sudah terintegrasi dalam sistem, termasuk data guru dan siswa yang tersinkronisasi ke akun masing-masing, sehingga memudahkan akses serta proses input atau unggah nilai.

Keterangan serupa disampaikan Muhamad Firman, mantan guru di Kecamatan Belimbing yang kini menjadi Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Malawi, Kalimantan Barat. Ia mengaku pernah memanfaatkan Chromebook di daerah 3T dengan koneksi internet terbatas, bahkan ketika listrik mengandalkan tenaga surya. Firman mengatakan ia menggunakan Chromebook untuk mengajar Matematika, termasuk presentasi melalui Google Slide dan pembuatan grafik serta tabel di Google Spreadsheet, yang dijalankan secara offline.

Selain saksi dari unsur guru, pihak Nadiem juga menghadirkan ahli pendidikan, Ina Liem. Dalam persidangan, Ina menyampaikan pandangannya mengenai efisiensi anggaran melalui ekosistem digital. Ia menilai platform digital seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM) dapat menghemat anggaran pelatihan guru karena guru dapat meningkatkan kapasitas pada waktu luang tanpa perlu biaya transportasi dan penginapan.

Ina juga menanggapi isu rendahnya IQ nasional yang kerap dikaitkan dengan sistem pendidikan. Ia mengatakan angka IQ 78 yang viral berasal dari survei tahun 2018, sebelum masa jabatan Nadiem. Menurutnya, rendahnya IQ dipengaruhi banyak faktor, termasuk gizi dan polusi, dan bukan semata-mata berada dalam ranah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Di sela persidangan, Nadiem menyebut kesaksian para guru sebagai bukti bahwa digitalisasi pendidikan telah menjangkau tingkat sekolah dan membantah tudingan bahwa kebijakan tersebut merugikan negara. Ia juga menyebut momen itu sebagai sidang yang emosional karena para guru dari berbagai daerah hadir untuk memberikan kesaksian mengenai pengalaman mereka menggunakan Chromebook dalam proses belajar-mengajar.

Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut perkara ini sebagai “kasus gaib”. Ia beralasan banyak narasi dakwaan, menurutnya, tidak terbukti ketika diuji di persidangan. Ari mengatakan para guru dihadirkan untuk menepis anggapan bahwa Chromebook tidak berguna, tidak terpakai, dan tidak bermanfaat.

Nadiem juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai ketimpangan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dari pihaknya. Ia membandingkan waktu yang dimiliki jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dengan kesempatan yang ia peroleh dalam menghadirkan saksi dari pihaknya, dan mempertanyakan keseimbangan dalam penyajian keterangan di persidangan.