Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan guru serta ahli pendidikan. Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan manfaat penggunaan Chromebook dalam proses belajar mengajar, termasuk saat akses internet terbatas.
Sejumlah saksi menyatakan Chromebook tetap dapat digunakan meski tanpa koneksi internet. Menurut mereka, perangkat tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran.
Menanggapi kesaksian para tenaga pendidik, Nadiem menyebut keterangan para guru menjadi bukti terkait kebijakan digitalisasi. “Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua hadir untuk memberikan kesaksian bagaimana Chromebook mengubah pola belajar mengajar," ujar Nadiem kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Guru asal Sorong, Papua Barat Daya, Denny Adelyta Tofani Novitasari, menyampaikan Chromebook membantu praktik pembelajaran secara virtual. Sementara itu, Kepala Sekolah di Sorong, Arby William Mamangsa, menyebut perangkat tersebut tetap berfungsi optimal meski telah lama digunakan. “Chromebook ini masih berfungsi dengan baik, bahkan bisa digunakan tanpa koneksi internet untuk mengakses Google Docs, Sheets, dan Slides,” ujarnya.
Kesaksian serupa disampaikan Muhamad Firman yang pernah mengajar di wilayah 3T di Kalimantan Barat. Ia mengaku masih dapat memanfaatkan Chromebook untuk mengajar matematika secara offline dengan dukungan listrik tenaga surya.
Selain saksi dari kalangan guru, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli pendidikan Ina Liem. Ia menilai digitalisasi melalui platform pembelajaran dapat menekan biaya pelatihan guru. “Guru bisa meningkatkan kapasitas tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi. Serta, penginapan,” katanya.
Ina juga menegaskan persoalan rendahnya kualitas pendidikan tidak bisa disederhanakan hanya dari satu faktor, melainkan dipengaruhi berbagai aspek, termasuk gizi dan lingkungan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara disebut terbagi menjadi dua komponen, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar dalam kasus tersebut.
Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Jaksa juga menyebut keuntungan yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.