BERITA TERKINI
Pemerintah Dorong Teknologi Deteksi Usia untuk Cegah Manipulasi Anak di Platform Digital

Pemerintah Dorong Teknologi Deteksi Usia untuk Cegah Manipulasi Anak di Platform Digital

Pemerintah menyoroti maraknya praktik anak-anak memalsukan usia untuk dapat mengakses berbagai platform digital. Fenomena ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi anak terpapar konten yang tidak sesuai dengan umur mereka, termasuk konten dewasa.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan manipulasi usia oleh anak bukan lagi kejadian sesekali, melainkan sudah menjadi pola yang kerap terjadi di berbagai platform media sosial. Menurutnya, sistem verifikasi yang berlaku saat ini umumnya hanya mengandalkan pengisian tanggal lahir tanpa mekanisme validasi lanjutan yang memadai.

Nezar menjelaskan, ketika seorang anak memasukkan usia di atas 18 tahun, sistem otomatis mengategorikan akun tersebut sebagai milik orang dewasa. Dampaknya, algoritma platform dapat menyajikan konten yang seharusnya dibatasi bagi anak, termasuk materi bermuatan seksual, tanpa hambatan berarti.

Pernyataan itu disampaikan Nezar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema upaya bersama mewujudkan masa depan digital yang ramah anak di Jakarta Pusat, Selasa (03/02/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah mendorong perubahan pendekatan verifikasi pengguna dari yang bersifat administratif menuju sistem deteksi yang lebih canggih dan adaptif.

Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menerapkan teknologi deteksi usia berbasis perilaku, yang disebut pendekatan age inferential. Melalui metode ini, platform dapat membaca kecenderungan perilaku pengguna secara real-time dengan menganalisis jenis konten yang dikonsumsi serta pola interaksi digital lainnya.

Apabila sistem mendeteksi pola yang identik dengan anak-anak, akses terhadap konten berisiko akan dibatasi secara otomatis, meski akun tersebut secara administratif terdaftar sebagai akun dewasa. Pemerintah menilai pendekatan ini dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk memanipulasi usia.

Dorongan tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang menekankan prinsip safety by design dalam pengembangan platform. Nezar menegaskan perlindungan anak harus menjadi fondasi utama, bukan sekadar pelengkap administratif. Ia juga menyebut beberapa platform global seperti YouTube tengah menguji fitur serupa untuk meminimalkan risiko.

Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto menyambut positif arah kebijakan tersebut. Ia menilai dunia digital memiliki manfaat edukatif, namun juga menyimpan risiko konten negatif yang perlu diantisipasi.

Hilmi mengatakan regulasi ini berpotensi mengubah cara platform merancang layanan secara mendasar. Tantangan utamanya adalah menemukan solusi teknologi yang proporsional dan efektif, sehingga mampu menyaring konten negatif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif dan inovasi.

Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat agar inisiatif ini berjalan efektif. Aturan turunan yang akan disusun diharapkan dapat menutup celah manipulasi usia secara lebih komprehensif.