Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyosialisasikan penggunaan aplikasi SIKEPO Mobile sebagai sistem absensi terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Kamis (23/04/26), dan dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, yang mewakili Bupati Aceh Tamiang.
Dalam sambutannya, Syuibun Anwar menyampaikan bahwa kehadiran SIKEPO Mobile merupakan inovasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem absensi pegawai. Ia menjelaskan, selama ini absensi dilakukan melalui perangkat elektronik yang terpasang pada satu titik tertentu.
Menurutnya, melalui SIKEPO Mobile proses absensi menjadi lebih fleksibel karena dapat dilakukan menggunakan telepon genggam. Meski demikian, penggunaannya tetap dibatasi hanya di lingkungan perkantoran.
Ia menegaskan penerapan aplikasi ini tetap mengedepankan kedisiplinan ASN. Absensi disebut hanya dapat dilakukan di ruang kerja masing-masing, dengan tujuan memastikan kehadiran pegawai sekaligus mendukung peningkatan kinerja.
Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Ahli Muda, Tengku Rief Hamdani, menyampaikan bahwa SIKEPO Mobile masih dalam tahap uji coba selama 14 hari. Pada masa tersebut, ASN diberi kesempatan untuk beradaptasi sebelum penerapan penuh.
Ia menambahkan, aplikasi ini direncanakan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Mei 2026. Seluruh ASN, termasuk PPPK, diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut, kecuali PPPK paruh waktu.
Tengku Rief Hamdani juga menyebutkan SIKEPO Mobile masih dalam tahap pengembangan dan saat ini dapat diakses melalui Play Store untuk pengguna perangkat Android. Ke depan, aplikasi ini akan terus disempurnakan untuk meningkatkan kualitas layanan.