Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk menata jaringan utilitas kota, menyusul kondisi kabel internet yang dinilai semrawut di sejumlah titik. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Syamsul Akbar, mengatakan rencana penertiban ini sejalan dengan kebutuhan penataan kota agar lebih rapi, nyaman, dan estetis.
Syamsul menjelaskan, perkembangan teknologi informasi—terutama layanan internet—telah menjadi tulang punggung berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Karena itu, ketersediaan akses internet yang cepat, merata, dan terjangkau dinilai penting untuk mendorong masyarakat yang mandiri serta berdaya saing.
Ia menyebut upaya tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan Kota Pontianak melalui program Pontianak Smart City, yang menjadi salah satu program strategis wali kota dan membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Menurut Syamsul, Diskominfo bersama DPRD Kota Pontianak telah menggelar rapat kerja untuk membahas draf rancangan peraturan daerah (raperda) jaringan utilitas. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penataan jaringan fiber optik milik penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).
Syamsul mengakui, dalam pembahasan muncul banyak masukan dari anggota DPRD. Di satu sisi, keberadaan ISP dinilai berperan penting dalam menyediakan layanan internet bagi masyarakat. Namun di sisi lain, pemasangan jaringan yang tidak tertata dinilai mengganggu kerapian ruang kota.
“Kritik dari DPRD, kota ini ingin ditata indah, teratur, nyaman, dan hijau. Tapi di lapangan masih terlihat jaringan yang tidak tertata, sehingga menimbulkan kesemrawutan,” kata Syamsul.
Meski raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan, Pemkot Pontianak mulai melakukan langkah awal. Salah satunya dengan meminta para ISP merapikan jaringan yang sudah tidak terpakai.