BERITA TERKINI
Penyuluh KUA Lumbir Catat Wakaf Tanah untuk Musala Lewat Aplikasi SIWAK

Penyuluh KUA Lumbir Catat Wakaf Tanah untuk Musala Lewat Aplikasi SIWAK

Banyumas – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir, Setiono, melakukan pencatatan tanah wakaf milik Sukradi yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemanfaatan musala. Kegiatan pelayanan keagamaan ini dilaksanakan pada Jumat (24/04) dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam prosesnya, Setiono tidak hanya melakukan pendataan secara manual, tetapi juga memasukkan data wakaf ke aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), platform resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemanfaatan sistem tersebut ditujukan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta integrasi data wakaf secara nasional agar aset wakaf dapat terdokumentasi dan terpantau hingga tingkat pusat.

Tanah wakaf dari Sukradi direncanakan untuk pembangunan musala sebagai sarana ibadah warga sekitar di Kecamatan Lumbir. Keberadaan musala tersebut diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ibadah, pendidikan keagamaan, sekaligus mempererat silaturahmi antarwarga.

Setiono menekankan pentingnya pencatatan wakaf untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang diwakafkan. Menurutnya, pencatatan resmi membuat status tanah wakaf menjadi jelas dan terlindungi, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Pencatatan juga dipandang sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga amanah wakaf agar dimanfaatkan sesuai tujuan wakif.

KUA Lumbir, lanjutnya, terus mendorong masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum. Penyuluh agama juga berperan memberikan edukasi mengenai pentingnya administrasi wakaf yang tertib, termasuk penggunaan teknologi digital seperti SIWAK dalam pelaporan.

Kegiatan pencatatan wakaf ini disebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan pendampingan dari pihak KUA. Mereka berharap layanan serupa dapat terus ditingkatkan agar pelaksanaan wakaf sebagai ibadah sosial berjalan lancar dan memberi manfaat luas.

Melalui pencatatan dan input data wakaf di SIWAK, KUA Lumbir berharap aset wakaf di wilayah Kecamatan Lumbir dapat terdata secara sistematis, akurat, dan terintegrasi secara nasional, sejalan dengan upaya mendorong tata kelola wakaf yang modern, transparan, dan profesional.